|
Halaman
I
|
PENGANTAR
|
1
|
II
|
PERUSAHAAN NEGARA ATAU BUMN
|
3
|
|
Pengertian Perusahaan Negara /BUMN
|
3
|
|
Bentuk-Bentuk Perusahaan Negara
|
4
|
|
Perbedaan PERUM dan PERSERO
|
10
|
|
Keberadaan BUMN dalam Negara
|
12
|
|
Kondisi BUMN sekarang ini
|
13
|
III
|
PERUSAHAAN DAERAH ATAU BUMD
|
17
|
|
Pedirian Perusahaan Daerah
|
19
|
|
Pengelolaan Perusahaan Daerah
|
19
|
IV
|
BADAN USAHA MILIK SWASTA ATAU BUMS
|
20
|
|
1. PERSEORANGAN
|
20
|
|
2. FIRMA (FA’)
|
22
|
|
3. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
|
25
|
|
4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
|
27
|
|
5. KOPERASI
|
32
|
|
6. YAYASAN
|
37
|
Konsep
Administrasi Perusahaan Negara
Fritz Morstein Mark dalam Akadun (2007), bahwa Administrasi Perusahaan
Negara itu tumbuh sebagai perluasan fungsi pemerintah yang diwadahkan ke dalam
suatu bentuk organisasi administrasi yang bersifat khusus, yang selanjutnya
disebut perusahaan negara. Perusahaan negara itu mempunyai ciri-ciri persamaan dengan swasta
dan yang dimiliki oleh instansi pemerintah dan sekaligus mendapatkan pula
perbedaan-perbedaan perlakuan.
Para ilmuan sepakat menyebut Administrasi Perusahaan Negara merupakan
bagian Administrasi Negara. Menurut Ramanadham (1990), secara de jure Administrasi Perusahaan Negara
merupakan bagian dari Administrasi
Negara. Dasar pemikiran ini ditinjau
dari konsep kepemilikan. Konsep kepemilikan
membawa konsekwensi hubungan antara Administrasi Perusahaan Negara dengan
Administrasi Negara. Penampilan perusahaan negara lebih banyak ditentukan oleh
pengaruh yang ditimbulkan oleh hubungan
perusahaan negara dengan negara
sebagai pemilik. Namun demikian secara de facto pengaruh tersebut
dapat berupa pengaruh positif atau negatif tergantung dari sejauhmana
apresiasi kita untuk membedakan Administrasi Negara dengan Administrasi Perusahaan
Negara.
Administrasi Perusahaan Negara juga merupakan bahagian dari administrasi
perusahaan, termasuk administrasi niaga, karena pada dasarnya administrasi
perusahaan negara tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan (profit)
sebesar-besarnya untuk mengisi kas negara. The Liang Gie dalam Pariata Westra
(2002), menerjemahkan administrasi perusahaan (business administration) sebagai : proses penyelenggaraan usaha-usaha kerjasama yang terutama bermaksud mencari keuntungan material.
Usaha kerjasama demikian ini pada
umumnya dilakukan oleh orang-orang secara perseorangan (swasta)”.
Adapun cabang-cabang dan merupakan
kegiatan daripada suatu administrasi perusahaan antara lain adalah : (1) Administrasi
Penjualan, (2) Administrasi Pemasaran, (3) Administrasi Produksi, (4) Administrasi
Pengangukan, (5) Administrasi Perbankan, (6) Administrasi Perhotelan, (7) Administrasi
Periklanan, dan cabang-cabang lainnya dalam bidang perusahaan.
Berdasarkan UU No.9 Tahun 1969 ada 3 (tiga) bentuk BUMN, (1) PERJAN,
(PERUM), dan PERSERO. Kemudian Thn 2003, sesuai UU No. 19 Tahun 2003 BUMN hanya
2 (dua) yaitu PERUM dan PERSERO. Adapun PERJAN dialihkan menjadi PERUM, seperti
PJKI, Pegadaian, POS menjadi PERUM.
Di Daerah terdapat pula BUMD, baik dikelola pada Pemda Provinsi maupun
Kabupaten. Kemudian dipihak swasta juga mengelola usaha-usaha sebagai pelaksana
kebijkan ekonomi nasional yang bekerja sama BUMN dan BUMD sebaga pelaku-pelaku
ekonomi nasional, baik Usaha Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV),
Perseroan Terbatas (PT), maupun Koperasi
dan Yayasan.
Pengertian
Perusahaan Negara / BUMN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh negara/pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara. Pengertian itu diperkuat lagi oleh
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dalam pasal
1 tentang Ketentuan Umum
menjelaskan bahwa yang dimaksud BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
Menurut DR.Akadun, arti kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan
penyertaan modal negara pada BUMN untuk
selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem
APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya di dasarkan pada prinsip-prinsip
perusahaan yang sehat.
Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN
bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya. Termasuk dalam
APBN yaitu proyek-proyek APBN yang dikelola BUMN dan / atau piutang negara pada
BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan
modal negara. Pemisahan kekayaan negara
untuk dijadikan penyertaan modal BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara
penyertaan langsung negara ke dalam modal BUMN sehingga setiap penyertaan modal
tersebut perlu ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Bentuk-Bentuk
Perusahaan Negara
Berdasarkan INPRES No.17 Tahun 1967 maka Perusahaan Negara (PN) atau dikenal dengan nama BUMN, dan UU. 9
Tahun 1969, tentang BUMN, membagi 3
(tiga) bentuk usaha negara yaitu PERJAN, PERUM, dan PERSERO. Kemudian UU No. 19 tahun 2003 Tentang
BUMN telah menggariskan hanya ada dua jenis BUMN yaitu PERUM dan
PERSERO. Terdapat perbedaan bentuk, status hukum, struktur organisasi, sistem
kepegawaian, administrasi keuangan BUMN tersebut, yaitu :
a. Perusahaan
Jawatan (PERJAN) : yang berusaha dibidang penyediaan jasa-jasa termasuk
pelayanan kepada masyarakat yang
permodalannya termasuk dari bagian APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahinya serta statusnya
mempunyai kaitan dengan hukum publik.
b. Perusahaan Umum (PERUM) : berusaha dibidang
penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum,
disamping mendapatkan keuntungan yang modal seluruhnya milik negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta
berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO) : memupuk
keuntungan dan berusaha dibidang-bidang
yang dapat mendorong perkembangan
sektor swasta diluar bidang usaha
PERJAN
Oleh karena itu berdasarkan PERPU No.1 Tahun 1969 (yang kemudian
disahkan menjadi UU No.9 Tahun 1969) ketiga bentuk perusahaan negara diberi
bentuk berbeda-beda. Dengan demikian pengaturan selanjutnya, baik mengenai
struktur organisasinya, hubungan
pertangungjawabannya, hierarkhi dan sebagainya yang menyangkut kedudukannya
dapat dilakukan dengan harapan yang lebih sempurna.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai ketiga bentuk BUMN tersebut di
atas dan juga mengenai hal-hal lainnya seperti personil, permodalan dan dalam
hubungannya dengan soal kedudukan perusahaan negara, dapat dirinci sebagai
berikut:
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau Departemental
Agency
Perusahaan negara ini
didasarkan oleh landasan hukum
INPRES No.17 tahun 1967, UU No. 9 Tahun 1969.
Berkedudukan pada tingkat jawatan serendah-rendahnya sama
tingkat Direktorat, dipimpin oleh
seorang Kepala Jawatan yang kemudian melalui Direktorat Utama bertanggungjawab kepada Menteri / Dirjen yang bersangkutan;
dan melakukan tugas–tugas pemerintahan dan tugas-tugas perusahaan sekaligus yang
tercermin dalam struktur organisasi departemennya.
Modal permulaan dan mutasi
modal lainnya tercermin dalam APBN. Biaya eksploitasi
ditutup dengan pendapatan jawatan, dan tarif ditetapkan oleh Menteri yang
bersangkutan bersama-sama menteri keuangan. Oleh karena modal PERJAN
merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan maka hasil-hasil perusahaan harus tampak
dalam APBN.
Pegawai PERJAN adalah Pegawai
Negeri yang penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Makna usaha adalah pelayanan masyarakat (public service) sehingga setiap subsidi yang diberikan kepada masyarakat selalu diketahui dan
dicatat. Barang atau jasa yang dihasilkan
oleh PERJAN merupakan
kewajiban pemerintah dalam rangka
pelayanan masyarakat karena barang dan jasa itu besar
dan penting artinya dalam kehidupan masyarakat banyak. Bidang usahanya
merupakan monopoli pemerintah dan memang tidak
menarik bagi pengusaha swasta
untuk dilaksanakan karena usahanya
mempunyai rate of return yang kecil
sedangkan investasi dan resikonya besar. Contoh PJKA yaitu Perusahaan Jawatan
Kereta Api (sekarang PT.KAI). Semula masih ada 2 buah PERJAN, yaitu Perusahaan
Jawatan Kereta Api PJKA dan Perusahaan Jawatan Pegadaian. Tetapi pada tahun
1990 kedua PERJAN tersebut diubah
statusnya menjadi PERUM.
Meskipun UU No. 19 tahun 2003 Tentang BUMN telah menggariskan hanya ada dua jenis perusahan negara yaitu
PERUM dan PERSERO, akan tetapi ada
usaha-usaha negara yang lain dan tidak termasuk ke dalam
kedua jenis perusahaan tersebut. Oleh karena itu beberapa pihak yang
mengklasifikasikan usaha pemerintah
dalam bidang RUMAH SAKIT sebagai unit
Swadana. Akan tetapi Wikipedia Indonesia
menggolongkan Unit Swadana beberapa RUMAH SAKIT sebagai PERJAN. Contoh : PERJAN Rumah Sakit AB.Harapan
Kita, PERJAN RS.Dr.Wahidin, PERJAN
RS.Fatmawati, dan beberapa PERJAN Rumah
Sakit.
2. Perusahaan Umum (PERUM) atau Public Corporation
Perusahaan Negara bentuk ini
didasarkan oleh landasan PERPU No. 19 tahun 1960 dan kemudian
pendiriannya masing-masing diatur oleh Peraturan Pemerintah. PERUM
berkedudukan dan bergerak dalam menjalankan tugas melayani kepentingan
umum serta sekaligus untuk memupuk keuntungan. Selain itu,
perusahaan negara bentuk PERUM bergerak
di bidang yang oleh Pemerintah dianggap vital;
yang pada umumnya menjalankan tugas pemerintahan. Akan tetapi PERUM dapat pula dibebani tugas pemerintahan (dalam
hal ini tugas pemerintah dalam lingkup
fungsi departemennya serendah-rendahnya
yang berada pada tingkat direktorat).
Perusahaan dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara hubungan perdata.
Modal perusahaan seluruhnya dimiliki
oleh negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan. Modal perusahaan tidak
terbagi atas saham-saham. PERUM tidak diperkenangkan mempunyai anak
perusahaan atau menyertakan
kekayaan dalam permodalan
perusahaan lain. Perusahan mempunyai
nama dan kekayaan tersendiri serta mempunyai kebebasan untuk mengadakan
perjanjian-perjanjan, kontrak-kontrak dan mengadakan hubungan dengan
perusahaan lainnya, kecuali dalam hal
penyertaan modal. Secara finansial
perusahaan harus dapat berdiri sendiri
dan jika politik pemerintah menetapkan tarif dan harga untuk golongan
konsumen tertentu lebih rendah dari
tarif dan harga menurut yang
berlaku pada PERUM maka pemerintah
memberikan subsidi untuk pemakaian
jasa-jasa oleh golongan konsumen tersebut.
Status dan penghasilan pegawai
PERUM diatur tersendiri dengan
Peraturan Pemerintah diluar ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. PERUM ini dipimpin oleh
Direksi (Direktur) sedangkan untuk PERUM
Otorita dipimpin oleh General
Manajer yang kesemuanya bertanggungjawab
kepada Menteri yang bersangkutan. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh
Direksi atas persetujuan Menteri.
Contoh : Perusahan Negara berbentuk PERUM menurut Wikipedia Indonesia adalah PERUM
DAMRI, PERUM Pegadaian, PERUM Sarana
Pengembangan Usaha (Jasa Pembiayaan), PERUM Pengembangan Perumahaan Nasional
(Jasa Konstruksi) PERUM Produksi Filem Nasional, PERUM PPD (Jasa Angkutan
Darat), PERUM BULOG, PERUM PERHUTANI
(Kehutanan), PERUM Percetakan
Negara Indonesia, dsb.
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO) atau Public Company
PERSERO adalah Perusahaan Negara
dalam bentuk Perseroan Terbatas
seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHP
Stbl.1847 : 23), dan ditambah, yang saham-sahamnya baik sebagian atau
seluruhnya dimiliki oleh negara.
Perusahaan Negara bentuk ini
didasarkan oleh landasan hukum
INPRES Nomor 17 Tahun 1967, UU No.9 tahun 1969, PP No.12 tahun 1969, KUH
Perdata dan peraturan-peraturan lainnya
dan Akte Pendirian masing-masing. Berkedudukan sebagai perusahaan
biasa (seperti dilakukan swasta) dan yang bukan semata-mata menjadi tugas
pemerintah, dipimpin oleh Direksi, di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang
masing-masing bertanggungjawab kepada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Negara
selaku pemegang saham diwakili oleh
Menteri Keuangan. Dalam hal ini Menteri Keuangan mewakili negara selaku
pemegang saham yang dibantu oleh
Direktorat Pembinaan Badan Usaha Negara
dalam menyelenggarakan ketatausahaan
BUMN. Pengesahan laporan tahunan
PERSERO dilakukan oleh Rapat Pemegang
Saham. Direktorat Akuntan Negara dapat mengadakan audit atau pemeriksaan dan mengeluarkan laporan akuntan.
Modal usaha perusahaan adalah dipisahkan dari saham-saham yang sebagian
atau seluruhnya milik negara yang
merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Hal ini berarti bahwa modal
perusahaan dapat merupakan campuran antara modal negara dan modal swasta. Perusahaan dapat melakukan
penyertaan modal / pemilikan atau
melepaskan pemilikan saham PERSERO dari perusahaan.
Pegawai PERSERO berstatus sebagai
pegawai perusahaan swasta biasa.
Hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan diatur dalam kontrak kerja dengan
pemilik PERSERO. Gaji dan pensiun pegawai ditetapkan dalam kontrak kerja berdasarkan
persetujuan kolektif.
Barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan bukan merupakan kewajiban
negara untuk menghasilkannya bidang usahanya harus dapat memberikan keuntungan
finansial kepada negara baik dalam jangka panjang maupun jangka
pendek. PERSERO pada prinsipnya tidak diberi hak monopoli atau perlakuan khusus
lainnya oleh pemerintah.
Berikut ini perusahaan negara yang termasuk PERSERO, antara lain :
-
Bidang
Perbankan : PT.Bank Mandiri, PT.BNI, PT.BRI, PT.BTN
-
Bidang
Asuransi : PT.ASABRI, PT.Asuransi Jasa Raharja, PT.Asuransi Jiwasraya,
PT.Jamsostek, PT. Taspen
-
Bidang
Pelabuhan : PT.Pelabuhan Indonesia I s/d IV,
-
Bidang
Kebandarudaraan : PT.Angkasa Pura I
-
Bidang
Logistik : PT.Pos Indonesia
-
Bidang Jasa
Konstruksi : PT.Hutama Karya, PT.Pembanguanan Perumahan, PT.Waskita Karya.
-
Bidang
Pelayaran : PT.PELNI, PT. Djakarta Lloyd
-
Bidang
Angkutan Darat : PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
-
Bidang
Penerbangan : PT. Garuda Indonesia,
PT.Merpati Nusantara Airlines
-
Bidang
Pariwisata : PT.Bali Tourism & Develop. Corp, PT.Hotel Indonesia.
-
Bidang
Farmasi : PT. Kimia Farma, PT.Indofarma Tbk.
-
Bidang
Kehutanan : PT.Inhutani
-
Bidang
Percetakan dan Penerbitan : PT.Balai Pustaka
-
Bidang
Energi : PT. PLN, PT.Perusahaan Gas Negara, PT.Tambang Batu Bara Bukit Asan Tbk
-
Bidang
Telekomunikasi : PT. Indosat, PT.Telkom
-
Bidang
Kawasan Industri : PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT.Kawasan Industri
Medan
-
Bidang
Perkapalan ; PT. Industri Kapal Indonesia
-
Bidang
Pertanian : PT. Pertani
-
Bidang
Pertambangan : PT. Pertamina, PT.Timah,
-
Bidang
Pupuk : PT. Pupuk Sriwijaya.
Setelah mengkaji berbagai permasalahan tentang bentuk-bentuk perusahaan
negara dan memperhatikan sifat BUMN yaitu untuk memupuk keuntungan dan melaksanakan kemanfatan umum maka Pemerintah melalui Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) melakukan penyederhanaan bentuk BUMN menjadi hanya 2 (dua)
saja, yaitu Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang bertujuan memupuk keuntungan
dan Perusahaan Umum (PERUM) yang bertujuan guna menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sedangkan Perusahaan Jawatan (PERJAN) diubah fungsinya menjadi PERUM atau
PERSERO, sesuai dengan pengembangan masing-masing fungsi BUMN tersebut.
Jadi baru tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nomenklatur
perusahaan negara hanya mengenal PERSERO dan PERUM. Menurut Undang-Undang tersebut, yang
dimaksud dengan PERSERO adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas, modal sahamnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Negara, dengan tujuan utamanya mengejar
keutungan. PERUM adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,
tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan
jasa bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perbedaan PERUM dan PERSERO
PERUM :
1. Pendirian diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah mengkaji bersama antara menteri
teknis dan menteri keuangan
2. Maksud dan tujuan PERUM adalah
menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau
oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
3. Organ PERUM adalah menteri, direksi dan dewan
pengawas.
4. Pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan
oleh menteri sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
5. Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka
panjang yang merupakan RENSTRA yang memuat sasaran dan tujuan PERUM yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5
tahun. Rancangan yang telah ditandatangani oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri untuk mendapatkan
pengesahan.
6. Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja
dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan rencana jangka panjang. Rancangan kerja dan anggaran
wajib disampaikan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan.
7. Dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku ditutup,
direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada menteri untuk memperoleh
pengesahan. Laporan ini ditandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan
pengawas.
8. Pengangkatan dan pemberitahuan anggota dewan pengawas
ditetapkan oleh menteri, yang bertugas mengawasi direksi dalam
menjalankan kepengurusan PERUM serta memberikan nasehat kepada direksi.
PERSERO :
1. Pendirian diusulkan oleh menteri kepada
presiden disertai dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama antara menteri
teknis dan menteri keuangan.
2. Maksud dan tujuan PERSERO adalah menyediakan barang
dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
3. Organ PERSERO terdiri RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham), Direksi dan Komisaris.
4. Menteri bertindak
selaku RUPS dalam hal seluruh saham PERSERO dimiliki oleh negara, dan
bertindak selaku pemegang saham pada PERSERO dan Perseroan terbatas dalam hal
jiika tidak seluruh sahamnya
dimiliki oleh Negara. Menteri
dapat memberikan kuasa kepada
seseorang atau badan hukum
mewakilinya dalam RUPS dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
5. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan melalui RUPS, dalam hal menteri
selaku RUPS, dan ditetapkan oleh menteri.
6. Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka
panjang yang merupakan RENSTRA yang memuat
sasaran dan tujuan PERSERO yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5
tahun. Rancangan yang telah ditandatangani
bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan
pengesahan.
7. Dalam waktu 5 bulan
setelah tahun buku ditutup, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan, laporan ini
ditandatangani oleh semua anggota direksi dan komisaris.
8. Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan
oleh RUPS. Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan
pemberhentian komisaris ditetapkan oleh menteri. Komisaris bertugas
mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan PERSERO serta memberikan
nasehat kepada direksi.
Keberadaan
BUMN dalam Negara
Di banyak negara BUMN masih
menjadi salah satu penggerak ekonomi, seperti di Singapura, Malaysia bahkan di
negara-negara Eropa sekalipun. Demikian juga di Indonesia. Berhubung BUMN di Indonesia semakin menurun sehingga
banyak mengharpkan dikurangi atau di Privatisasi,
yang bertujuan memberi nilai tambah
secara bisnis dan memberikan
layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Denga privatisasi akan mempunyai dampak yang
positif bagi perkembangan usaha di Indonesia, dan sebagai pelaku ekonomi akan menentukan
arah ekonomi Indonesia.
BUMN diharapkan mengelola kekayaan negara secara ekonomis, produktif,
efektif dan efisien. BUMN diharapkan membina Usaha Swasta Nasional (BUMS),
sehingga BUMN harus lebih baik dari BUMS. Sangat menyedihkan bilamana BUMN
merugi, dan lebih rendah mutu manajemennya dari Usaha Swasta Nasional (BUMS).
Kondisi
BUMN sekarang ini
Menurut DR.Akadun (2007), Jumlah : Total BUMN pada tahun 2004 berjumlah
158 menjadi 139 pada tahun 2005. BUMN yang berhasil membukukan laba jumlahnya turun dari 113 BUMN pada tahun 2004
menjadi 108 BUMN pada tahun 2005. Pada
tahun 2004 jumlah BUMN merugi sebanyak 27 perusahaan dengan total kerugian
Rp.4,87 trilliun, pada tahun 2005 jumlahnya 31 perusahaan dengan total kerugian
sebesar 6,11 trilliun. Beberapa BUMN
telah dijual diantaranaya PT.Indosat, PT.Semen Gresit, sementara beberapa BUMN
telah diprivatisasi seperti PT.Bank Mandiri Tbc, PT.Bank Rakyat Indonesia,
PT.Bank Negara Indonesia, PT. Pelindo II, PT.Angkasa Pura.
Namun perkembangan, ada empat jenis perseroan yang dilarang
diprivatisasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2005 tentang Tata
Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan. Keempat jenis perseroan yang hanya boleh dikelola BUMN yaitu PERSERO sektor pertahanan negara, PERSERO
yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan subsidi pemerintah, serta
PERSERO yang mengelola sumber daya alam (SDA).
Menurut Dr.Akadun (2007:181) bahwa dalam perjalanan pengelolaan BUMN di
Indonesia ternyata kinenerja sebagian
besar BUMN terpuruk, kurang sehat (atau bahkan tidak sehat); terus menerus
merugi, inefisiensi, menyedot dana APBN serta mengalami patologi birokrasi dan maladministration. Antaralain
penyebabnya :
1. Administrasi Perusahaan Negara berada di antara
bayang-bayang administrasi negara dengan administrasi bisnis. Implikasinya
mekanisme pasar tidak berjalan dengan secara optimal. Misalnya dalam hal
penentuan harga (tarif dasar).
2. Tujuan BUMN mengejar keuntungan (profit). BUMN
dituntut untuk menjadi perintis suatu usaha meskipun harus merugi; dituntut
untuk menghasilkan barang dan jasa yang memberikan kemanfatan umum, disisi dituntut
mendapatkan keuntungan sehingga
memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
3. Campur aduknya kepentingan sosial-politik dengan
ekonomi dalam pengekolaan BUMN. Partai Politik ikut dalam manajemen BUMN dengan
kepentingan politik.
4. Pembinaan dan pengawasaan tehadap kinerja manajemen BUMN dilakukan oleh berbagai
pihak, yakni Kementerian Negara BUMN,
departemen teknis dan departemen keuangan sehingga sering terjadi benturan-benturan kepentingan.
5. Masih belum tercapainya persepsi dan konsepsi yang sama di
antara stakeholders (pemangku kepentingan atau pengguna) tentang
“cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak” sehingga
“usaha-usaha apa saja” yang dapat dikelola
oleh BUMN masih terus menjadi bahan perdebatan.
Ambivalensi yang menyelimuti pengelolaan BUMN harus segera di-clear-kan terutama dalam hal cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak; pihak yang membina BUMN, status dan kedudukan BUMN sebagai
lembaga profit atau sosial, kemandirian manajemen dalam pengelolaan BUMN. Setelah ada
kejelasan tentang status BUMN tertentu maka diperlukan upaya-upaya menyehatan
perusahaan, yaitu melalui reformasi BUMN, misalnya melalui penerapan Good Corporate Governance atau melakukan
privatisasi BUMN. Good Corporate
Governance berupaya menata dan mengelola BUMN secara baik dengan menerapkan
prinsip-prinsip transparancy, accontability, responsibility, dan partisipation
serta fairness dalam menjalankan
perusahaan sehingga kinerja BUMN dapat memuaskan stake holders. Sedangkan
melaksanakan privatisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN sehingga
dapat memuaskan stake holders dengan
mengundang pihak lain untuk mengelola BUMN baik dalam penyertaan modal atau
partisipasi profesional dalam mengelola perusahaan.
Menurut Hamid dan Anto, yang dikutip Akadun (2007) BUMN didesain untuk tujuan tertentu seperti
menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan daerah, merintis sektor yang belum
dimasuki swasta, menyediakan fasilitas
semi publik. Atau memaksimunkan kesejahteran rakyat serta memaksimunkan
tujuan tertentu termasuk kemungkinan memperoleh keuntungan maksimal. Tujuan
BUMN sesuai Pasal 33 UUD 1945, adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Namun demikian secara khusus
tujuan pendirian BUMN menurut PP
No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan pengawasaan PERJAN. PERUM, dan PERSERO adalah:
1. Tujuan komersil, yakni alat memupuk keuntungan
2. Tujuan secara makro, yaitu
memberi sumbangan bagi
perkembangan ekonomi/pendapatan negara,
perintis kegiatan usaha dan
penunjang kebijakan pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan
3. Tujuan sosial politik, yakni melayani kepentingan umum dan memenuhi hajat hidup orang banyak serta
membantu golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ditetapkan PP No. 3 tahun
1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasaan PERJAN,PERUM, dan PERSERO. Pembinaan
BUMN adalah kegiatan untuk memberikan
pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar BUMN yang bersangktan dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya secara
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik. Pengawasan
BUMN adalah seluruh proses kegiatan
penilaian dengan tujuan agar
melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai BUMN dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang
seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan atau bidang teknis operasional.
Sesuai dengan PP No.3 Tahun 1983 tersebut di atas, maka pembinaan terhadap BUMN memiliki maksud dan tujuan :
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengadakan pemupukan keuntungan / pendapatan.
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Menyelengarakan kegiatan usaha yang bersifat
melengkapi kegiatan swasta dan koperasi
dengan menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa dan pelayanan bermutu dan
memadai.
6. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor
swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.
Tujuan pembinaan BUMN agar supaya tidak ada lagi BUMN menjadi beban keuangan
negara, tidak sehat, baik manajemen maupun operasionalnya, tidak dijual atau
dikurangi. Kalau di Privatisasi harus
memberi jaminan dan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
mendorong semaraknya ekonomi kerakyatan..
Perusahaan Daerah diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962. Perusahaan
Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah,
serta pengaturannya diatur dalam
peraturan daerah yang bersangkutan
Yang dimaksud Perusahaan adalah
semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perusahan
Daerah, yang didirikan dengan Peraturan Daerah dan merupakan badan hukum serta
kedudukannya diperoleh dengan berlakunya peraturan daerah tersebut. Peraturan
Daerah ini mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Perusahan
Daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan
kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan.
Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah pasal 177 menyebutkan bahwa
“Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan,
pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan
Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan”. Tujuan Perusahaan Daerah adalah turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan
ekonomi nasional umumnya dalam rangka
demokrasi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta
kegairahan kerja dalam perusahaan, serta
menuju masyarakat adil dan makmur.
Perusahaan Daerah bergerak dalam
lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan perundang-undangan
yang mengatur pemerintahan daerah. Cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah yang bersangkutan
diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang
modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam
melaksanakan tujuan tersebut Perusahaan Daerah bekerjasama dengan Perusahaan
Negara, Koperasi dan Swasta dalam hal ini lapangan usaha Perusahan Daerah dan
hubungannya dengan lapangan usaha
koperasi. Dan kepada koperasi tetap diutamakan.
Perusahaan Daerah pada hakikatnya mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan
daerah, atau berfungsi sebagai aset daerah, dan salah satu sumber penghasilan
daerah dengan sasaran untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jadi hasil atau
penghasilan Perusahaan Daerah menjadi
sumber pendapatan Pemerintah Daerah dan nampak di dalam APBD setiap daerah.
Lapangan kerja Perusahaan Daerah atau usahannya tidak sama dari setiap
daerah, tergantungan pada kebutuhan
daerah masing-masing.
Modal Perusahaan Daerah terdiri
dari seluruh atau sebagian dari
kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal
Perusahaan Daerah yang untuk seluruhnya terdiri atas kekayaan daerah dipishkan
tidak terdiri atas saham. Sebaliknya modal perusahaan daerah yang sebagian terdiri
dari kekayaan daerah yang dipisahkan, modal itu terdiri atas saham.
Semua alat likuid disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang
bersangkutan berdasarkan petunjuk-petunjuk menteri keuangan. Saham perusahaan daerah terdiri atas saham priortitas hanya
dapat dimiliki oleh daerah,
sedangkan saham biasa dapat
dimiliki oleh daerah, warga negara
Indonesia dan atau badan hukum yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang Indonesia.
Besarnya jumlah nominal saham
prioritas dan saham biasa ditetapkan dalam peraturan pendirian perusahaan
daerah.
Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan dari
direksi dan pegawai/pekerja Perusahaan
Daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan
dari instansi atasan dengan meperhatikan
ketentuan-ketentuan pokok peraturan gaji daerah yang berlaku. Direksi mengangkat
dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan Daerah menurut Peraturan
Kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah/Pemegang saham-saham
prioritas berdasarkan peraturan pokok
Kepegawaian Perusahaan Daerah tersebut.
Pengaturan lebih terinci tentang
pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah diatur berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Perusahaan Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah.
Contoh Perusahaan Daerah : PD Air Minum (PDAM), PD.Pasar, PD.Parkir,
PD.Kebun Binatang, dsb.
Pendirian Perusaahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
peraturan daerah. Bagi perusahaan daerah
provinsi peraturannya disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan perusahaan
daerah kebupaten/kota peraturannya
disahkan oleh Gubernur. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan
negara untuk menghindari praktek yang
tidak efisien
Pengelolaan Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah dipimpin oleh sekelompok direksi yang jumlah anggotanya dan susunannya ditentukan dalam
anggaran dasar.
Anggota Direksi adalah warga
negara Indonesia dan diberhentikan oleh
kepala daerah dengan pertimbangan DPRD, dan masa jabatannya selama 4 tahun.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 18 Tahun 1969,
pengurusan perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan
Pimpinan Perusahaan Daerah. Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada
Gubernur/Kepala Daerah pada Tingkat I Provinsi.
Perusahaan Swasta Nasional atau Badan Usaha Milik Swasta, merupakan
bagian dari pada usaha nasional pada suatu negara. Negara memegang monopoli dan
kendali dalam bentuk kebijakan-kebijakan usaha / perdagangan nasional, swasta
melaksanakannya bersama-sama BUMN.
Bentuk-bentuk badan-badan usaha milik swasta (BUMS) :
1. Perseorangan
2. Firma (Fa’)
3. CV - Perseroan Komanditer
4. PT - Perseroan Terbatas (NV)
5. Koperasi
6. Yayasan
Penjelasan
Singkat :
1.
PERSEORANGAN
·
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki secara perorangan, seperti toko,
warung, jasa angkutan, dsb.
·
Modal
berasal dari perseorangan atau pinjaman (kredit). Tanggungjawab atas perusahaan
terletak kepada seorang pemiliknya. Harta milik peribadi menjadi tanggungan atas pembayaran hutang-hutang bila perusahaan
tidak mampu memenuhi pembayaran utangnya. Modal usaha dan kekayaan pribadi
tidak dapat dipisahkan.
·
Pemimpin
usaha adalah pemilik usaha sendiri, yang terdiri dari Usaha Dagang dan Usaha
Jasa. Usaha Dagang (UD) yakni kegiatan
jual beli dan menyewakan barang : Toko buku, Toko barang campuran, Warung Kopi.
Usaha Jasa (UJ) : Biokop, Travel Biro Ticketing, Biro Konsultan, Angkutan, Dokter, Kursus,
atau penjualan jasa lainnya.
Cara
mendirikan :
-
Sebaiknya
didirikan dengan Akte Notaris, tapi tidak perlu didaftarkan pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dan tidak perlu diumumkan dalam berita negara.
-
Pemiliknya
cukup menghadapkan pada Kantor Perdagangan
/ Perindustrian setempat untuk
memperoleh Izin Usaha. Dan mendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah
setempat.
-
Sebaiknya
memiliki NPWP agar dapat ikut tender usaha nasional.
Kebaikan
dan Kelemahan
Kebaikan :
-
Seluruh
laba menjadi milik sendiri (pemiliknya)
-
Ada
kepuasan pribadi pemiliknya, karena hanya satu orang yang berhak mengambil
keputusan yakni pemiliknya sendiri, tanpa
perlu berkonsultasi dengan orang lain, sehingga keputusan cepat diambil.
Ini adalah suatu daya tarik mengapa jutaan orang di dunia lebih menyenangi
usaha perorangan. Prinsip lebih baik jadi
kepala kucing daripada menjadi ekor harimau, nampaknya sangat diterima oleh
jutaan pengusaha di dunia ini. Karena pemiliknya menikmati kebebasan
melaksanakan kegiatan usahanya tanpa ada satupun orang yang mengaturnya, ia
adalah orang puncak yang berkuasa dalam perusahaannya, sekalipun perusahaannya
tergolong usaha kecil atau usaha menengah.
-
Lebih mudah
memperoleh pinjaman / kredit. Pemilik dapat saja meminjam modal sesuai
keperluannya dengan menjaminkan kekayaan pribadinya.
-
Kadang-kadang
tidak memerlukan laporan keuangan sehingga sulit diketahui rahasia
perusahaannya, terutama pihak saingannya.
-
Pajak
rendah karena administrasi keuangan sering tidak jelas, dan pemerintah memberi
keringanan sebagai pengusaha kecil.
Kelemahan :
-
Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas, kekayaan pemilik menjadi jaminan utang perusahaan,
karena modal usaha dan kekayaan pribadi tidak dapat dipisahkan.
-
Sumber
keuangan terbatas, karena tergantung kepada kemampuan pemiliknya memperoleh
sumber-sumber keuangan.
-
Sulit
berkembang, karena manajemennya sangat tradisional.
-
Kurang
terjamin kelangsungan usahanya, karena bila pemiliknya meninggal dunia, atau
bangkrut, atau sebab lain yang menyebabkan usaha macet maka biasanya perusahaan
langsung berhenti, kecuali ada anggota keluarga dalam yang bersedia melanjutkan
usaha.
-
Karyawannya
sulit berkembang dan maju, karena posisinya tetap sebagai anak buah dalam
jangka waktu relatif lama, sulit dipromosikan, penghasilan biasanya sangat
rendah, tidak sebanding dengan pengorbanan yang diberikan kepada usaha.
2.
FIRMA (Fa’)
Firma adalah persekutuan dagang antara dua orang
atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama,
misalnya Firma Emil dan Salim, Fa’. Dian & Co. Modal berasar dari para
sekutu. Firma dapat didirikan dengan akte notaris. Tanggung jawab
Firma (Fa’) terletak pada para sekutu secara tidak
terbatas, atau bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Cara mendirikan : Didirikan dengan akte otentik
yang dibuat dimuka notaris (bisa juga dengan akte notaris) yang memuat anggaran
dasar dengan rincian sebagai berikut : (1) Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat
tinggal para sekutu, (2) Penetapan nama bersama atau firma, (3) Menjalankan
usaha terbatas pada bidang khusus (tertentu), (4) Jangka waktu yang
diperjanjikan, (5) Ketentuan-ketentuan lain yang menjadi hak pihak ketiga
terhadap para sekutu.
Beberapa
Ketentuan :
·
Akte
pendirian itu kemudian di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat
(domisili). Kemudian diumumkan di dalam Berita Acara Negara. Selama
akta tersebut belum didaftarkan dan diumumkan, maka usaha didirikan untuk waktu yang tidak terbatas semua sekutu
berwewenang untuk menandatangani surat untuk Firma itu.
·
Di dalam
Firma, tidak ada keharusan pengesahan akta pendiriannya oleh Menteri Kehakiman
dan tidak ada keharusan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu atau tanggungjawab
secara pribadi untuk keseluruhan.
·
Firma
mendapat izin pada kantor Perdagangan setempat, Pemerintah Daerah setempat
untuk izin usaha.
·
Dalam akta
pendirian persekutuan Firma ditentukan sekutu yang menjalankan tugas pengurus, agar pihak ketiga dapat
mengetahui siapa yang menjadi pengurus Firma yang berhubungan dengannya.
·
Pengurus
berhak bertindak keluar atas nama Firma, namun jika tidak ditentukan maka semua
sekutu dapat bertindak mewakili Firma. Kekuasaan tertinggi ada dalam tangan
semua sekutu. Semua anggota sekutu berhak menjadi pimpinan.
·
Keuntungan
yang diperoleh setiap anggota sekutu ditentukan oleh jumlah modal yang
diikutsertakan, demikian pula kerugian yang diderita, meskipun kerugian diakibatkan oleh salah seorang
anggota persekutuan.
·
Pembubaran
Firma dilakukan bila sudah berakhir masa atau jangka waktu yang telah
ditentukan sebelumnya di dalam akta pendirian, atau salah satu anggota sekutu
mengundurkan diri / berhenti sebelum jangka waktu ditentukan.
·
Pembubaran
Firma ditentukan dengan bukti otentik di muka notaris, didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara.
Kebaikan
dan Kelemahan Firma :
Kebaikan :
- Modal relatif besar
Kesempatan memperluas usaha lebih mudah
- Lebih mudah memperoleh pinjaman/kredit
Kemampuan financial yang lebih besar
- Kemampuan manajemen lebih besar
Ada pembagian fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab. Keputusan
diambil secara bersama-sama
Kelemahan :
1. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang diderita perusahaan akan mempengaruhi harta pribadi
anggota
2. Kelangsungan usaha tidak menentu
Jika salah satu anggota pemilik mengundurkan diri, atau membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama otomatis Firma menjadi bubar.
3. Penanggungan kerugian secara bersama-sama
Kerugian yang diakibatkan oleh salah seorang anggota pemilik harus
ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3.
CV - PERSEKUTUAN KOMANDITER
·
CV
kepanjangan dari Comanditaire Vennotshaap,
yang artinya Persekutuan Komanditer. Suatu bentuk usaha persekutuan yang
mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
·
Terdapat
dua macam sekutu, yakni sekutu komanditer (pasif) dan sekutu
komplementer (aktif)
·
Sekutu
komanditer yaitu sekutu fasif, yang hanya menyerahkan modalnya saja (barang, uang atau tenaga
kerja) pada persekutuan dan tidak turut
campur tangan dalam pengurusan persekutuan, tanggungjawab terbatas. Sekutu
komanditer memperoleh keuntungan dari pemasukannya. Hanya bertanggungjawab
sebesar modalnya yang disertakan, dan tidak ikut dalam pengurusan
persekutuan.
·
Sekutu
komplementer atau sekutu aktif, adalah orang yang menjalankan perusahaan
(pimpinan/direktur) dan bertanggungjawab penuh atas hutang-hutang perusahaan.
Sekutu komplementer selain menyerahkan
atau menyetor modalnya juga pengurus persekutuan, dan biasaanya modal
penyertaannya lebih besar jumlahnya dari sekutu komanditer.
·
CV adalah
suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,
mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh
dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan
pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Cara mendirikan
CV
CV didirikan dengan akta notaris yang berupa akta
pendirian yang memuat anggaran dasar, kemudian didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat yang diumumkan dalam tambahan berita negara. Tidak
memerlukan pengesahan dari Menteri Kehakiman.
Pembubaran CV
·
Berakhirnya
jangka waktu yang ditentukan dalam akta pendirian
·
Atau
pengunduran / pemberhentian sekutu-sekutu.
·
Terjadinya
perubahan akta pendirian
Kebaikan dan Kelemahan CV.
Kebaikan :
·
Kebutuhan
modal lebih mudah dipenuhi
·
Cara
mendirikannya lebih mudah dilakukan
·
Kemampuan
manajemen lebih besar
·
Tanggungjawab
sekutu terbatas
·
Pimpinan
terdiri beberapa orang
Kelemahan :
·
Tanggungjawab
sekutu komlementer tidak terbatas
·
Kelangsungan
usaha tidak menentu
·
Sulit untuk
kembali modalnya, terutama sekutu pimpinan
·
Sekutu
komanditer tidak aktif dalam usaha
4.
PT (PERSEROAN
TERBATAS) = NV
·
Perseroan
Terbatas, disingkat PT, dahulu disebut NV, kepanjangan dari Naamlozo Vennootschap.
·
PT adalah
suatu persekutuan yang berbadan hukum untuk menjalankan perusahaan dengan modal
usaha yang terbagi atas saham, di mana setiap sekutu dapat mengambil
bagian (membeli) bebarapa saham.
·
Modal PT
terdiri atas saham-saham yang jumlahnya telah ditentukan dalam Anggaran
Dasarnya.
·
Tanggungjawab
pesero terbatas pada modal yang
diikutsertakan (saham yang dibeli) dalam
PT.
·
PT.
merupakan perusahaan akumulasi modal
yang dibagi atas saham, dan
tanggungjawab sekutu pemegang saham terbatas
pada jumlah saham yang dimilikinya.
·
Unsur-unsur Badan Hukum tersebut :
o
Organisasi
yang teratur
Dipimpin oleh pengurusnya, yang diangkat oleh pesero atau orang-orang
yang diangkat untuk itu tanpa menerima upah dengan atau tanpa pengawasan
komisaris
o
Harta
kekayaan sendiri
Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan anggotanya
(pemegang saham)
o
Melakukan
hubungan hukum sendiri
PT. Melakukan hubungan hubungan
hukum sendiri dengan pihak ketiga yang
diwakili oleh pengurusnya (DIREKSI).
Pengurus tidak bertanggungjawab lebih dari pelaksanaan tugas yang
diberikan kepadanya.
o
Mempunyai
tujuan sendiri
Tujuan perseroan adalah memperoleh keuntungan / laba (profit) dalam bidang usaha tertentu.
·
Cara Mendirikan PT.
o
Didirikan
dengan Akta Notaris. Jadi akta pendirian dibuat dimuka notaris, yang memuat
anggaran dasar.
o
Pendaftaran
di Pengadilan Negeri setempat, kemudian diumumkan dalam berita negara, dan
harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
o
Harus
mempunyai modal yang dibagi atas saham-saham.
o
Paling
sedikit 10% dari modal perseroan harus sudah disetor (syarat material)
·
Modal PT
o
Modal PT
adalah modal dasar seperti dalam akte pendirian
o
Modal yang
ditempatkan/disanggupi sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar
o
Modal yang
disetor (modal operasional) yaitu 10% dari modal perseroan. Namun dalam praktek
10% dari modal yang ditempatkan atau disanggupi.
·
Saham
Saham yang dikeluarkan pada pokoknya ada dua jenis, yaitu :
1.
saham biasa
(common stock), dan
2.
saham
istimewa (preferrend stock)
·
Alat Perlengkapan
1.
Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
Merupakan kekuasan tertinggi
dalam PT. Hak suara diatur sebagai berikut :
o
Setiap
pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara, atau satu
saham satu suara.
o
Setiap
pemegang saham mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimiliki.
o
Setiap
pemegang saham berhak mengeluarkan
suara sebanyak kelipatan dari
harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah
harga nominal dari semua saham yang dimiliki pemegangnya.
o
Apabila
modal perseroan terbagi dalam 100 saham atau lebih maka hak suara tidak lebih
dari enam suara, dan bila modal perseroan di bawah 100 saham, hak suara tidak
lebih dari tiga suara.
Keputusan Rapat Pemegang Saham dianggap sah bila :
o
Cara dan
tenggang waktu penagihan pada pemegang saham
o
Pegambilan
Keputusan (suara terbanya atau suara terbanyak khusus)
o
Tidak melanggar
undang-undang, anggaran dasar, hukum tidak tertulis.
2.
Pengurus
Pengurus PT biasanya disebut DIREKSI dan pimpinanya disebut DIREKTUR
yang berfungsi sebagai pimpinan perusahaan.
Hubungan hukum antara RUPS dan
DIREKSI dikuasai oleh hubungan pemberian
kuasa, sesuai KUH Perdata
Menurut KUHD, tugas pengurus (Direksi) PT adalah:
o
Melakukan
pendaftaran perseroan (PT) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam media resmi
o
Dalam
hubungan dengan pihak ketiga, Pengurus PT mewakili perseroan dalam bidang usaha
yang menjadi tujuan perseroan.
o
Dalam
hubungan dengan harta kekayaan perseroan, pengurus PT mengurus dan menguasai
dengan baik, mencatat dengan rapi semua harta kekayan perseroan dan mempertanggungjawabkan kepada RUPS.
3.
Komisaris
o
Pengurus PT
diawasi atau tidak diawasi oleh Komisaris. Komisaris dapat diadakan dan dapat
pula ditiadakan. Jika diadakan komisaris
maka jumlahnya lebih dari satu orang.
o
Komisaris
PT diangkat oleh RUPS yang dapat disertai dengan penetapan upah (gaji) dan
fasilitas lain atau tanpa upah (gaji), cukup dengan honor saja.
o
Apabila
komisaris diangkat dengan upah (gaji) dan bukan pemegang saham status hukumnya
sebagai “pekerja pemegang kuasa” dari perseroan atau RUPS yang dikuasai oleh
Hukum campuran (pemberian kuasa dan perburuhan).
o
Apabila
komisaris diangkat dengan upah dan sebagai pemegang saham, status hukumnya
sebagai penerima kuasa dari perseroan atau RUPS, yang dikuasai oleh hubungan
hukum pemberi kuasa.
·
Macam-Macam PT
o
PT.
Tertutup
o
PT. Terbuka
o
PT.
Perseorangan
o
PT.
Domestik
o
PT. Asing
o
PT. Kosong
·
Pembubaran PT
Alasan pembubaran PT. Diatur dalam Anggaran Dasar PT dan diatur di dalam
KUHD, antara lain sebagai berikut :
o
Berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian perseroan (akta notaris)
o
Keputusan
RUPS yang menghendaki pembubaran perseroan dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar (Akte Pendirian)
o
Apabila
perseroan mengalami kerugian mencapai
70% dari modal yang ditetapkan
o
Apabila
perseroan dalam keadaan tidak mampu
membayar utangnya (insoluansi).
o
Berdasarkan
keputusan Menteri Kehakiman untuk kepentingan umum.
o
Karena
peleburan atau penggabungan
Setelah perseroan bubar, maka perseroan tetap ada
sampai pemberesannya selesai. Pemberes (panitia khusus) bertugas menguangkan
seluruh aktiva perseroan untuk melunasi
hutang perseroan termasuk upah “pemberes”.
Jika aktiva tersebut masih ada sisa, maka sisa ini
dibayarkan pada para pemegang saham. Tugas pemberes dilaporkan kepada RUPS.
·
Kebaikan
dan Kelemahan PT
Kebaikan
o
Tanggungjawab
yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang perseroan.
o
Kontinuitas
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab utang tergantung pada beberapa pesero, dan pemilik dapat
berganti-ganti.
o
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual
saham kepada orang lain
o
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk keperluan volume usaha (menjual saham).
o
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan
pengelolaan sumber modal secara efisien.
Kelemahan
o
PT
memerlukan subyek pajak tersendiri, deviden yang diterima para pemegang saham
dikenakan pajak lagi.
o
Mendirikan
PT lebih sulit
o
Biaya
pendirian cukup tinggi
o
Rahasia
perusahaan tidak terjamin, karena semua aktivitas perusahaan dilaporkan kepada
pemegang saham secara rutin dan teratur.
5.
KOPERASI
·
Koperasi
berasal dari bahasa Inggeris, yaitu “cooperation”
atau bahasa Belanda “Cooperatie”,
yang berarti “kerjasama”.
·
Kerjasama
yang dimaksudkan disini adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang
(kelompok) untuk mencapai tujuan yang sama yang sulit dicapai secara
perseorangan.
·
Tujuan yang
sama itu adalah kepentingan “ekonomi” untuk meningkatkan kesejahteran bersama.
·
Koperasi
dari segi ekonomi adalah perkumpulan yang memiliki ciri-ciri khusus berikut ini
:
o
Beberapa
orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
o
Tujuan
mereka yang baik secara bersama-sama maupun secara individual adalah memajukan
kesejahteraan bersama dengan tindakan bersama-sama secara kekeluargaan.
o
Alat untuk
mencapai tujuan itu adalah Badan Hukum (BH), yang dimiliki bersama, dibiayai
bersama, dikelola bersama.
o
Tujuan
utama Badan Hukum (BH) itu ialah memajukan kesehajteraan semua anggota
perkumpulan.
·
Azaz, Tujuan dan Fungsi Koperasi
Azas Koperasi :
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD 1945,
yakni berdasarkan asas kekeluargaan, semua untuk semua di bawah pimpinan
pengurus atas azas keadilan dan kekeluargaan, keberanian berkorban untuk
kepentingan bersama.
Tujuan Koperasi :
Pasal 3 UU No,25 : Tujuan koperasi
yakni memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun terutama perekonomian sosial dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Fungsi Koperasi :
Sebagai perkumpulan (unit ekonomi) yang bukan merupakan perkumpulan
modal :
o
Alat perjoangan
ekonomi
o
Alat
pendemokrasian ekonomi sosial
o
Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa
o
Alat
pembina insan masyarakat dalam tata laksana perekonomian rakyat
·
Cara mendirikan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992:
o
Rapat
Pembentukan Koperasi
§ Ada yang memprakarsai pelaksanaan rapat pembentukan
koperasi. Sekurang-kurangnya 20 orang hadir berkumpul menyatakan setuju dan
bersedia menjadi anggota dan pengurus
§ Dibuatkan Berita Acara dan Daftar hadir, yang memuat tentang jumlah
anggota dan nama-nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani Akta
Pendirian Koperasi, beberapa orang sebagai atas nama pendiri koperasi.
§ Surat Permohonan Pengesahan
Pendiri atau pengurus baru terpilih mengajukan surat permohonan
pengesahan pendirian koperasi, yang dilampiri Akte Pendirian dan Akta Berita
Acara Rapat, kepada Pejabat yang
diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Menteri Koperasi.
§ Pengesahan Akta Pendirian (Badan Hukum) oleh
Pejabat
Pengesahan Akta Pendirian
diberikan dalam waktu paling lama
3 (tiga) bulan setelah diterima
permintaan pengesahan.
§ Pengiriman Akta Pendirian kepada Pendiri Koperasi
Akta Pendirian yang bermaterai, dikirim kepada para pendiri, sedangkan
Akta Pendirian yang tidak bermaterai dikirim kepada disimpan di Kantor Pejabat
Koperasi.
§ Pengumuman dalam Berita Negara
Akta Pendirian (Badan Hukum) yang sudah disahkan diumumkan oleh pejabat
dengan menempatkan dalam Berita Negara.
·
Modal Koperasi
Modal diperoleh dari anggota dan dari luar anggota.
§ Modal koperasi dari anggota
-
simpanan
pokok
-
simpanan
wajib
-
simpanan
suka rela
§ Cadangan
§ Modal koperasi dari bukan anggota, yaitu
bentuk pinjaman dari bank Koperasi,
Pemerintah, dsan sumber-sumber lainnya.
·
Lapangan Usaha Koperasi
o
Koperasi
Produksi
Bergerak dibidang usaha pengadaan , penciptaan keperluan dasar dan
keperluan konsumsi sehari-hari
o
Koperasi
Konsumsi
Bergerak dibidang usaha memenuhi kebutuhan sehari-hari
o
Koperasi
Kredit / Simpan Pinjam
Bergerak dibidang simpan-pinjam
o
Koperasi
Jasa
Bergerak dalam bidang usaha jasa tetentu.
·
Perangkat Organisasi Koperasi
Sesuai ketentuan di dalam UU,25 thn 1992, pasal 21 :
-
Rapat
Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan
dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun yang bertugas mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus,
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
-
Pengurus
Koperasi
Merupakan pemegang kuasa anggota
yang bertugas paling lama 5 (lima) tahun.
Pengurus berkewajiban mengelolan
koperasi dan usahanya mengajukan rancangan (perencanaan) Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi (APBK), menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan
keuangan dan pertanggunganjawaban pelaksanaan tugas serta mewakili Koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
-
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota yang bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, membuat laporan tertentu
tentang hasil pengawasannya.
·
Pembagian Laba Koperasi
Pembagian laba koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU), dibagikan kepada yang berhak sesuai dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi berdasarakan persentase yang
meliputi : (1) untuk cadangan, (2) untuk anggota menurut jasanya dan
simpanannya, (3) untuk pengurus, (4) untuk kesejahteraan pegawai, (5) untuk
pendidikan koperasi, (6) untuk dana sosial
·
Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota yang diberitahukan secara tertulis oleh kuasa
rapat anggota kepada semua kreditur dan pemerintah berdasarkan keputusan pemerintan (pasl 47 ayat 1,
UU.No.25/1992) ; (1) Terbukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi
ketentuan undang-undang, (2) Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum
dan / atau kesusilaan, (3) Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
6.
YAYASAN
·
Yayasan
adalah suatu usaha yang didirikan oleh masyarakat atau pemerintah dengan jalan
memisahkan sebagian dari kekayaannya
yang tujuannya sosial.
·
Pengelolaan
Yayasan
Yayasan merupakan sebuah Badan Hukum dengan kekayaan yang dipisahkan,
jadi tergolong sebagai salah satu Badan Usaha Nasional.
·
Tujuan
pendirian yayasan bukan untuk mencari keuntungan (non profit), melainkan lebih
menitikberatkan pada usaha-usaha sosial
untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan diluar kondisi persaingan
usaha.
Namun perlu diingat bahwa yayasan
adalah salah satu bentuk Badan Hukum, dan bukan organisasi sosial
kemasyarakatan.
·
Yayasan
merupakan harapan dari masyarakat, khususnya dari masyarakat tergolong yang
berpengahasilan rendah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan yang sangat primer,
misalnya masalah kesehatan, pendidikan, sosial, keagamaan. Oleh karena itu
warga masyarakat yang mempunyai kekayaan atau berpenghasilan tinggi sering
terpanggil hati nuraninya untuk mendirikan yayasan untuk mewujudkan rasa
kesetiakawanan sosial mereka.
Namun demikian tidak semua yayasan bernuansa kegiatan sosial semata,
karena sering kali sebuah yayasan juga merupakan salah satu badan usaha yang
mempekerjakan banyak orang dan menggunakan sarana dan fasilitas yang cukup
mahal untuk melaksanakan kegiatan usahanya, seperti Yayasan Rumah Sakit,
Yayasan Pendidikan Tinggi, sehingga seringkali tarif yang harus di bayar masyarakat justru lebih mahal
daripada tarif perusahaan pemerintah. Hal tersebut dapat dimaklumi karena tarif
seringkali dihitung secara rasional dan ekonomis dan jika tidak, maka kegiatan
yayasan bisa bangkrut. Namun demikian apapun alasannya, kehadiran yayasan harus
lebih bernuangsa sosial dari pada bernuangsa ekonomi.
·
Contoh
Yayasan : (a) Yayasan Pantai Asuhan, (b) Yayasan Rumah Sakit, (c) Yayasan
Perguruan (TK, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi), (d) Yayasan Pendidikan Anak
Cacat (YPAC), dsb.-
----000----