UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkapi: Amandemen

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.
BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
  1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 4
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan Pasal 5
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
  2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta Negara lain.
Perubahan Pasal 13
  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Perubahan Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16
  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
  2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
BAB V. KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17
  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Perubahan Pasal 17
  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

BAB VI. PEMERINTAH DAERAH Pasal 18

Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
  1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Perubahan Pasal 19
  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
Pasal 20
  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
  2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
  2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
Perubahan Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Pasal 22
  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIII. HAL KEUANGAN Pasal 23
  1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24
  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.
Perubahan Pasal 27
  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
BAB XI. AGAMA Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII. PERTAHANAN NEGARA Pasal 30
  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
Perubahan Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
BAB XIII. PENDIDIKAN Pasal 31
  1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 37
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.
ATURAN PERALIHAN Pasal I
Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II

Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV

Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
ATURAN TAMBAHAN
  1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

asas dan dana pemerintahan daerah

Asas umum penyelenggaraan negar
  1. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
  3. Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
  4. Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
  6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Efesiensi dan efektivirts : asas yg mnentukn bhw u/memproleh eesiensi dilksanakan desentralisasi (pemberian otonomi yg luas) sdgkn u/mncpai efektivitas (hsil guna) dlakukan dekonsentrasi u/kperluan eko dan politik

) Asas Desentralisasi
Didalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 7 memberikan pengertian desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka daerah otonom berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan sistem tata pemerintahan yang ada, yaitu menurut UUD 1945 pada dasarnya asas desentralisasi adalah pemberian kebebasan untuk mengakibatkan keaktifan daerah dengan mengikutsertakan rakyatnya dalam mengurus dan memajukan daerahnya.
2) Asas Dekonsentrasi
Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 memberikan pengertian dekonsentrasi sebagai berikut :
”Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Perwujudan dari asas ini adalah terbentuknya daerah-daerah pemerintahan atau daerah-daerah jabatan yang disebut dengan daerah administrasi. Sistem ini tidak memerlukan adanya badan-badan perwakilan rakyat daerah, sebab segala kebutuhannya telah diurus oleh pemerintah pusat atau atasannya”.
3.    Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
                  Asas tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari kata mede  berarti turut serta dan  bewind berarti berkuasa, memerintah.  Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas pembantuan.

DANA :
  1. Dana tugas pembantuan : dana yang berasal APBN yg dlaksanakan oleh daerah yg mncakup semua penerimaan dan pnerimaan dlm rgka plksann tugs pembntuan
  2. dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dan yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. *APBN : rencana keunagn tahunan pemerintahan Negara yg disetujui oleh DPR *penerimaan daerah : uang yg masuk kekas daerah *pengeluaran daerah : keluar
  3. Dana alokasi khusu (DAK) : dana yg bersumber dri pendapatan APBN yg dialokasokan kpddaerah tertentu dgn 7an membantu mndanai kegiatan khusu yg mpk urusan daerah dan sesuai dgn prioritas nasional
  4. Dana daryrat : dana yg berasl dari APBN yg dialokasikan kpd daerah yg ngalami bencana nasional, peristiwa luar biasa dan krisis solvabilits
  5. Pendapatan asli daerah (PAD) : pendapatan yang diperoleh berdasarkan peraturan daerah sesuai dgn peraturan perUUan. *APBD :rencana keuangan tahunan pmerinthan daerah yg dibhs dan disetujui bersama o/pmerinthan daerah dan DPRD dan dtetpkn dgn perda *pendapatan daerah: hak pemerintah daerah yg diakui sbg pnambah nilai kekayaan bersih dlm periode tahun anggaran yg bersangkutan *belanja daerah :semua kwajiban ……pengurangan…..
  6.  Dan perimbangan : dana yg bersumber dari APBN yg dialokasikan kpddaerah u/mndanai kebutuhn daerah dlm rangka mlksanakan desentralisasi
  7. Dana bagi hasil adlh dana yg bersumber dari APBN yg dialokasikan kpddaerah berdasar angka persentase u/mndanai kebutuhn daerah dlm rangka mlksanakan desentralisasi
  8. Dana alokasi umum (DAU) : dana yg bersumber dari APBN yg dialokasikan dgn 7an pmerataan kmampuan keuangan antar daerah u/mndanai kebuthn daerah dlm rngka…….
  9. Pinjman daerah : semua transaksi yg mengakibtkan daerah mnerima sejumlah uang /mnerima manfaat yg bernilai uang dr pihak lain shg daerah tsb dibebani kewajibn u/mmbyar kembali
10.  Obligasi daerah : pinjmn daerh yg ditwarkn kpd public mlalui pnawaran umum dpasar modal
11.  Hibah : penerimaan daerah yg berasal dr pemeerintah an ngr asing,badan/lembga asing,badan/lmbg internasional pemerintah,badan/lembaga dlm negeri atau perseorgn baik dlm bentuk devisa rupiah  maupun barang/jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yg prlu dibayar kmbali

HAK ASASI MANUSIA


Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
hak dan kewajiban pada pasal 27 sampai 34
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Pasal pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.  

Administrasi Perusahaan Negara dan daerah


 

 
DAFTAR ISI
                                                                                                                                                                                         
                                                                                                          Halaman
I
PENGANTAR
1
II
PERUSAHAAN NEGARA ATAU BUMN
3

Pengertian Perusahaan Negara /BUMN
3

Bentuk-Bentuk Perusahaan Negara
4

Perbedaan PERUM dan PERSERO
10

Keberadaan BUMN dalam Negara
12

Kondisi BUMN sekarang ini
13
III
PERUSAHAAN DAERAH ATAU BUMD
17

Pedirian Perusahaan Daerah
19

Pengelolaan Perusahaan Daerah
19
IV
BADAN USAHA MILIK SWASTA ATAU BUMS
20

1. PERSEORANGAN
20

2. FIRMA (FA’)
22

3. PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
25

4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
27

5. KOPERASI
32

6. YAYASAN
37


Konsep Administrasi Perusahaan Negara
Fritz Morstein Mark dalam Akadun (2007), bahwa Administrasi Perusahaan Negara itu tumbuh sebagai perluasan fungsi pemerintah yang diwadahkan ke dalam suatu bentuk organisasi administrasi yang bersifat khusus, yang selanjutnya disebut perusahaan negara. Perusahaan negara itu  mempunyai ciri-ciri persamaan dengan swasta dan yang dimiliki oleh instansi pemerintah dan sekaligus mendapatkan pula perbedaan-perbedaan perlakuan. 
Para ilmuan sepakat menyebut Administrasi Perusahaan Negara merupakan bagian Administrasi Negara. Menurut Ramanadham (1990), secara de jure Administrasi Perusahaan Negara merupakan  bagian dari Administrasi Negara.  Dasar pemikiran ini ditinjau dari konsep kepemilikan. Konsep kepemilikan  membawa konsekwensi  hubungan  antara Administrasi Perusahaan Negara dengan Administrasi Negara. Penampilan perusahaan negara lebih banyak ditentukan oleh pengaruh yang ditimbulkan oleh hubungan  perusahaan negara dengan negara  sebagai pemilik. Namun demikian secara de facto pengaruh tersebut  dapat berupa pengaruh positif atau negatif tergantung dari sejauhmana apresiasi kita untuk membedakan Administrasi Negara dengan Administrasi Perusahaan Negara.
Administrasi Perusahaan Negara juga merupakan bahagian dari administrasi perusahaan, termasuk administrasi niaga, karena pada dasarnya administrasi perusahaan negara tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya untuk mengisi kas negara. The Liang Gie dalam Pariata Westra (2002), menerjemahkan administrasi perusahaan (business administration) sebagai : proses penyelenggaraan  usaha-usaha kerjasama yang terutama  bermaksud mencari keuntungan  material.  Usaha kerjasama demikian ini  pada umumnya dilakukan oleh orang-orang secara perseorangan  (swasta)”.  Adapun  cabang-cabang dan merupakan kegiatan daripada suatu administrasi perusahaan antara lain adalah : (1) Administrasi Penjualan, (2) Administrasi Pemasaran, (3) Administrasi Produksi, (4) Administrasi Pengangukan, (5) Administrasi Perbankan, (6) Administrasi Perhotelan, (7) Administrasi Periklanan, dan cabang-cabang lainnya dalam bidang perusahaan.
Berdasarkan UU No.9 Tahun 1969 ada 3 (tiga) bentuk BUMN, (1) PERJAN, (PERUM), dan PERSERO. Kemudian Thn 2003, sesuai UU No. 19 Tahun 2003 BUMN hanya 2 (dua) yaitu PERUM dan PERSERO. Adapun PERJAN dialihkan menjadi PERUM, seperti PJKI, Pegadaian, POS menjadi PERUM.
Di Daerah terdapat pula BUMD, baik dikelola pada Pemda Provinsi maupun Kabupaten. Kemudian dipihak swasta juga mengelola usaha-usaha sebagai pelaksana kebijkan ekonomi nasional yang bekerja sama BUMN dan BUMD sebaga pelaku-pelaku ekonomi nasional, baik Usaha Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas  (PT), maupun Koperasi dan Yayasan.
II. PERUSAHAAN NEGARA
ATAU BUMN

Pengertian Perusahaan Negara / BUMN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara/pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara.  Pengertian itu diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dalam pasal 1 tentang  Ketentuan Umum menjelaskan  bahwa yang dimaksud BUMN adalah badan  usaha yang  seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menurut DR.Akadun, arti kekayaan negara yang dipisahkan  adalah pemisahan  kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara  pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya di dasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya. Termasuk dalam APBN yaitu proyek-proyek APBN yang dikelola BUMN dan / atau piutang negara pada BUMN  yang dijadikan sebagai penyertaan modal negara.  Pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan modal BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung negara ke dalam modal BUMN sehingga setiap penyertaan modal tersebut perlu ditetapkan  dengan peraturan pemerintah.

Bentuk-Bentuk Perusahaan Negara
Berdasarkan INPRES No.17 Tahun 1967 maka Perusahaan Negara  (PN) atau dikenal dengan nama BUMN, dan UU. 9 Tahun 1969, tentang BUMN, membagi  3 (tiga) bentuk usaha negara yaitu PERJAN, PERUM, dan PERSERO.  Kemudian UU No. 19 tahun 2003 Tentang BUMN  telah menggariskan  hanya ada dua jenis BUMN yaitu PERUM dan PERSERO. Terdapat perbedaan bentuk, status hukum, struktur organisasi, sistem kepegawaian, administrasi keuangan BUMN tersebut, yaitu :
a.   Perusahaan  Jawatan (PERJAN) : yang berusaha dibidang penyediaan jasa-jasa termasuk pelayanan kepada masyarakat  yang permodalannya termasuk dari bagian APBN yang dikelola oleh  Departemen yang membawahinya serta statusnya mempunyai kaitan dengan hukum publik.
b.   Perusahaan Umum (PERUM) : berusaha dibidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum,  disamping mendapatkan keuntungan yang modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan   serta berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
c.    Perusahaan Perseroan (PERSERO) :  memupuk  keuntungan dan berusaha dibidang-bidang  yang dapat mendorong  perkembangan sektor swasta   diluar bidang usaha PERJAN
Oleh karena itu berdasarkan PERPU No.1 Tahun 1969 (yang kemudian disahkan menjadi UU No.9 Tahun 1969) ketiga bentuk perusahaan negara diberi bentuk berbeda-beda. Dengan demikian pengaturan selanjutnya, baik mengenai struktur organisasinya,  hubungan pertangungjawabannya, hierarkhi dan sebagainya yang menyangkut kedudukannya dapat dilakukan dengan harapan yang lebih sempurna.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai ketiga bentuk BUMN tersebut di atas dan juga mengenai hal-hal lainnya seperti personil, permodalan dan dalam hubungannya dengan soal kedudukan perusahaan negara, dapat dirinci sebagai berikut:
1.       Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau  Departemental Agency
Perusahaan negara ini  didasarkan  oleh landasan hukum INPRES No.17 tahun 1967, UU No. 9 Tahun 1969.    Berkedudukan pada  tingkat jawatan serendah-rendahnya sama tingkat Direktorat, dipimpin  oleh seorang Kepala  Jawatan  yang kemudian melalui  Direktorat Utama bertanggungjawab  kepada Menteri / Dirjen yang bersangkutan; dan  melakukan tugas–tugas pemerintahan  dan tugas-tugas perusahaan sekaligus yang tercermin dalam struktur organisasi departemennya.
Modal permulaan dan mutasi  modal  lainnya  tercermin dalam APBN. Biaya eksploitasi ditutup dengan pendapatan jawatan, dan tarif ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan bersama-sama menteri keuangan. Oleh karena modal PERJAN merupakan  kekayaan negara  yang tidak dipisahkan  maka hasil-hasil perusahaan  harus tampak  dalam APBN.
Pegawai PERJAN  adalah Pegawai Negeri yang penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Makna usaha  adalah  pelayanan masyarakat (public service) sehingga setiap subsidi yang diberikan  kepada masyarakat selalu diketahui dan dicatat. Barang atau jasa yang dihasilkan  oleh PERJAN merupakan  kewajiban  pemerintah  dalam rangka  pelayanan  masyarakat  karena barang dan jasa  itu besar  dan penting artinya dalam kehidupan masyarakat banyak. Bidang usahanya merupakan monopoli pemerintah dan memang tidak  menarik  bagi pengusaha swasta untuk dilaksanakan karena  usahanya mempunyai rate of return yang kecil sedangkan investasi dan resikonya besar. Contoh PJKA yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT.KAI). Semula masih ada 2 buah PERJAN, yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api PJKA dan Perusahaan Jawatan Pegadaian. Tetapi pada tahun 1990 kedua PERJAN tersebut  diubah statusnya menjadi PERUM.
Meskipun UU No. 19 tahun 2003 Tentang BUMN  telah menggariskan  hanya ada dua jenis perusahan negara yaitu PERUM dan PERSERO,  akan tetapi ada usaha-usaha negara  yang lain  dan tidak termasuk  ke dalam  kedua jenis perusahaan tersebut. Oleh karena itu beberapa pihak yang mengklasifikasikan    usaha pemerintah dalam bidang RUMAH SAKIT  sebagai unit Swadana. Akan tetapi Wikipedia Indonesia  menggolongkan Unit Swadana beberapa RUMAH SAKIT  sebagai PERJAN.  Contoh : PERJAN Rumah Sakit AB.Harapan Kita,  PERJAN RS.Dr.Wahidin, PERJAN RS.Fatmawati,  dan beberapa PERJAN Rumah Sakit.
2.       Perusahaan Umum (PERUM)   atau  Public Corporation
Perusahaan Negara bentuk ini  didasarkan oleh landasan PERPU No. 19 tahun 1960 dan kemudian pendiriannya masing-masing diatur oleh Peraturan Pemerintah. PERUM berkedudukan  dan bergerak  dalam menjalankan tugas melayani kepentingan umum serta  sekaligus  untuk memupuk keuntungan. Selain itu, perusahaan negara bentuk PERUM  bergerak di bidang yang oleh Pemerintah dianggap vital;  yang pada umumnya menjalankan tugas pemerintahan. Akan tetapi PERUM  dapat pula dibebani tugas pemerintahan (dalam hal ini tugas  pemerintah dalam lingkup fungsi departemennya serendah-rendahnya  yang berada pada tingkat direktorat).  Perusahaan dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya   diatur secara hubungan perdata. 
Modal perusahaan seluruhnya dimiliki  oleh negara  dari kekayaan negara yang dipisahkan. Modal perusahaan tidak  terbagi   atas saham-saham.  PERUM tidak diperkenangkan mempunyai anak perusahaan  atau menyertakan kekayaan  dalam permodalan perusahaan  lain. Perusahan mempunyai nama  dan kekayaan tersendiri   serta mempunyai kebebasan untuk mengadakan perjanjian-perjanjan, kontrak-kontrak dan mengadakan hubungan dengan perusahaan  lainnya, kecuali dalam hal penyertaan modal.  Secara finansial perusahaan harus dapat berdiri sendiri   dan jika politik pemerintah menetapkan tarif dan harga untuk golongan konsumen tertentu   lebih rendah dari tarif dan harga  menurut yang berlaku  pada PERUM maka pemerintah memberikan subsidi  untuk pemakaian jasa-jasa oleh golongan konsumen tersebut.
Status dan penghasilan pegawai  PERUM  diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah diluar ketentuan-ketentuan yang berlaku  bagi Pegawai Negeri. PERUM ini dipimpin oleh Direksi (Direktur) sedangkan  untuk PERUM Otorita dipimpin oleh  General Manajer  yang kesemuanya bertanggungjawab kepada Menteri yang bersangkutan. Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direksi atas persetujuan Menteri.
Contoh : Perusahan Negara berbentuk PERUM  menurut Wikipedia Indonesia adalah PERUM DAMRI, PERUM Pegadaian,  PERUM Sarana Pengembangan Usaha (Jasa Pembiayaan), PERUM Pengembangan Perumahaan Nasional (Jasa Konstruksi) PERUM Produksi Filem Nasional, PERUM PPD (Jasa Angkutan Darat),  PERUM BULOG, PERUM PERHUTANI (Kehutanan), PERUM Percetakan  Negara  Indonesia, dsb. 
3.       Perusahaan Perseroan (PERSERO) atau Public Company
PERSERO adalah Perusahaan Negara  dalam bentuk Perseroan Terbatas  seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHP Stbl.1847 : 23), dan ditambah, yang saham-sahamnya baik sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
Perusahaan Negara bentuk ini  didasarkan  oleh landasan hukum INPRES Nomor 17 Tahun 1967, UU No.9 tahun 1969, PP No.12 tahun 1969, KUH Perdata dan peraturan-peraturan  lainnya dan Akte Pendirian masing-masing. Berkedudukan sebagai  perusahaan  biasa (seperti dilakukan swasta) dan yang bukan semata-mata  menjadi tugas  pemerintah, dipimpin oleh Direksi, di bawah  pengawasan Dewan Komisaris yang masing-masing  bertanggungjawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  Negara selaku pemegang saham  diwakili oleh Menteri Keuangan. Dalam hal ini Menteri Keuangan mewakili negara selaku pemegang saham   yang dibantu oleh Direktorat Pembinaan  Badan Usaha Negara dalam menyelenggarakan ketatausahaan  BUMN.  Pengesahan laporan tahunan PERSERO dilakukan oleh  Rapat Pemegang Saham. Direktorat Akuntan Negara dapat mengadakan audit atau pemeriksaan  dan mengeluarkan laporan akuntan.
Modal usaha perusahaan adalah dipisahkan dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya milik negara  yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.  Hal ini berarti bahwa  modal perusahaan  dapat merupakan campuran   antara modal negara  dan modal swasta. Perusahaan dapat melakukan penyertaan modal / pemilikan  atau melepaskan pemilikan saham PERSERO dari perusahaan.
Pegawai PERSERO  berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.   Hubungan kerja antara pegawai dan perusahaan   diatur dalam kontrak kerja dengan pemilik  PERSERO. Gaji  dan pensiun pegawai  ditetapkan dalam kontrak kerja berdasarkan persetujuan kolektif.
Barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan bukan merupakan kewajiban negara untuk menghasilkannya bidang usahanya harus dapat memberikan keuntungan finansial  kepada negara  baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. PERSERO pada prinsipnya tidak diberi hak monopoli atau perlakuan khusus lainnya oleh pemerintah.
Berikut ini perusahaan negara yang termasuk PERSERO, antara lain :
-          Bidang Perbankan : PT.Bank Mandiri, PT.BNI, PT.BRI, PT.BTN
-          Bidang Asuransi : PT.ASABRI, PT.Asuransi Jasa Raharja, PT.Asuransi Jiwasraya, PT.Jamsostek, PT. Taspen
-          Bidang Pelabuhan : PT.Pelabuhan Indonesia I s/d IV,
-          Bidang Kebandarudaraan : PT.Angkasa Pura I
-          Bidang Logistik : PT.Pos Indonesia
-          Bidang Jasa Konstruksi : PT.Hutama Karya, PT.Pembanguanan Perumahan, PT.Waskita Karya.
-          Bidang Pelayaran : PT.PELNI, PT. Djakarta Lloyd
-          Bidang Angkutan Darat : PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
-          Bidang Penerbangan  : PT. Garuda Indonesia, PT.Merpati Nusantara Airlines
-          Bidang Pariwisata : PT.Bali Tourism & Develop. Corp, PT.Hotel Indonesia.
-          Bidang Farmasi : PT. Kimia Farma, PT.Indofarma Tbk.
-          Bidang Kehutanan : PT.Inhutani
-          Bidang Percetakan dan Penerbitan : PT.Balai Pustaka
-          Bidang Energi : PT. PLN, PT.Perusahaan Gas Negara, PT.Tambang Batu Bara Bukit Asan Tbk
-          Bidang Telekomunikasi : PT. Indosat, PT.Telkom
-          Bidang Kawasan Industri : PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT.Kawasan Industri Medan
-          Bidang Perkapalan ; PT. Industri Kapal Indonesia
-          Bidang Pertanian : PT. Pertani
-          Bidang Pertambangan : PT. Pertamina, PT.Timah,
-          Bidang Pupuk : PT. Pupuk Sriwijaya.
Setelah mengkaji berbagai permasalahan tentang bentuk-bentuk perusahaan negara dan memperhatikan sifat BUMN yaitu untuk memupuk keuntungan  dan melaksanakan kemanfatan  umum maka Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penyederhanaan bentuk BUMN menjadi hanya 2 (dua) saja, yaitu  Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bertujuan memupuk keuntungan  dan Perusahaan Umum (PERUM) yang bertujuan guna menyediakan barang  dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan Perusahaan Jawatan (PERJAN) diubah fungsinya menjadi PERUM atau PERSERO, sesuai dengan pengembangan masing-masing fungsi BUMN tersebut.
Jadi baru tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nomenklatur  perusahaan negara hanya mengenal PERSERO dan PERUM.  Menurut Undang-Undang tersebut, yang dimaksud  dengan PERSERO adalah BUMN  berbentuk perseroan terbatas, modal sahamnya terbagi dalam saham  yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Negara, dengan tujuan utamanya mengejar keutungan.  PERUM adalah BUMN  yang seluruh modalnya  dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, tujuannya  untuk  kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa  bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan  prinsip pengelolaan perusahaan.

Perbedaan  PERUM dan PERSERO
PERUM :
1.       Pendirian diusulkan oleh  menteri kepada presiden  disertai dengan dasar pertimbangan  setelah mengkaji bersama antara menteri teknis dan menteri keuangan
2.       Maksud dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan  usaha yang bertujuan  untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa  yang berkualitas  dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
3.       Organ PERUM adalah menteri, direksi dan dewan pengawas.
4.       Pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
5.       Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang  yang merupakan RENSTRA  yang memuat sasaran dan tujuan PERUM yang hendak dicapai  dalam jangka waktu 5 tahun. Rancangan yang telah ditandatangani oleh Dewan Pengawas  disampaikan kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan.
6.       Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan rencana  jangka panjang. Rancangan kerja dan anggaran wajib disampaikan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan.
7.       Dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku ditutup, direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan ini ditandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan pengawas.
8.       Pengangkatan dan pemberitahuan anggota dewan  pengawas  ditetapkan oleh menteri, yang bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan PERUM serta memberikan nasehat kepada direksi.
PERSERO :
1.       Pendirian diusulkan oleh menteri kepada presiden  disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama antara menteri  teknis dan menteri keuangan.
2.       Maksud dan tujuan PERSERO adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat  serta mengejar keuntungan  guna meningkatkan nilai perusahaan.
3.       Organ PERSERO terdiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),  Direksi dan Komisaris.
4.       Menteri bertindak  selaku RUPS dalam hal seluruh saham PERSERO dimiliki oleh negara, dan bertindak  selaku pemegang saham pada PERSERO  dan Perseroan terbatas  dalam hal  jiika tidak seluruh sahamnya  dimiliki oleh Negara.  Menteri dapat memberikan kuasa kepada  seseorang  atau badan hukum mewakilinya dalam RUPS dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
5.       Pengangkatan dan pemberhentian direksi  dilakukan melalui RUPS, dalam hal menteri selaku RUPS, dan ditetapkan oleh menteri.
6.       Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan RENSTRA yang memuat  sasaran dan tujuan  PERSERO  yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 tahun. Rancangan yang telah ditandatangani  bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
7.       Dalam waktu 5 bulan  setelah tahun buku ditutup, direksi wajib menyampaikan  laporan tahunan kepada  RUPS untuk memperoleh pengesahan, laporan ini ditandatangani oleh semua anggota direksi dan komisaris.
8.       Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian  komisaris  ditetapkan oleh menteri. Komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan PERSERO serta memberikan nasehat kepada direksi.

Keberadaan BUMN dalam Negara
Di banyak negara  BUMN masih menjadi salah satu penggerak ekonomi, seperti di Singapura, Malaysia bahkan di negara-negara Eropa sekalipun. Demikian juga di Indonesia. Berhubung  BUMN di Indonesia semakin menurun sehingga banyak mengharpkan dikurangi atau di Privatisasi, yang bertujuan memberi nilai tambah  secara bisnis  dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.  Denga privatisasi akan mempunyai dampak yang positif bagi perkembangan usaha di Indonesia, dan sebagai pelaku ekonomi akan menentukan arah ekonomi Indonesia.
BUMN diharapkan mengelola kekayaan negara secara ekonomis, produktif, efektif dan efisien. BUMN diharapkan membina Usaha Swasta Nasional (BUMS), sehingga BUMN harus lebih baik dari BUMS. Sangat menyedihkan bilamana BUMN merugi, dan lebih rendah mutu manajemennya dari Usaha Swasta Nasional (BUMS).  

Kondisi BUMN sekarang ini
Menurut DR.Akadun (2007), Jumlah : Total BUMN pada tahun 2004 berjumlah 158 menjadi 139 pada tahun 2005. BUMN yang berhasil  membukukan laba  jumlahnya turun dari 113 BUMN pada tahun 2004 menjadi 108 BUMN pada tahun 2005.  Pada tahun 2004 jumlah BUMN merugi sebanyak 27 perusahaan dengan total kerugian Rp.4,87 trilliun, pada tahun 2005 jumlahnya 31 perusahaan dengan total kerugian sebesar 6,11 trilliun.  Beberapa BUMN telah dijual diantaranaya PT.Indosat, PT.Semen Gresit, sementara beberapa BUMN telah diprivatisasi seperti PT.Bank Mandiri Tbc, PT.Bank Rakyat Indonesia, PT.Bank Negara Indonesia, PT. Pelindo II, PT.Angkasa Pura.
Namun perkembangan, ada empat jenis perseroan yang dilarang diprivatisasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan. Keempat jenis perseroan yang hanya  boleh dikelola BUMN yaitu PERSERO sektor pertahanan negara, PERSERO yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan subsidi pemerintah, serta PERSERO yang mengelola sumber daya alam (SDA).
Menurut Dr.Akadun (2007:181) bahwa dalam perjalanan pengelolaan BUMN di Indonesia ternyata   kinenerja sebagian besar BUMN terpuruk, kurang sehat (atau bahkan tidak sehat); terus menerus merugi, inefisiensi, menyedot dana APBN serta mengalami patologi birokrasi dan maladministration. Antaralain penyebabnya :  
1.       Administrasi Perusahaan Negara berada di antara bayang-bayang administrasi negara dengan administrasi bisnis. Implikasinya mekanisme pasar tidak berjalan dengan secara optimal. Misalnya dalam hal penentuan harga (tarif dasar).
2.       Tujuan BUMN mengejar keuntungan (profit). BUMN dituntut  untuk menjadi perintis  suatu usaha meskipun harus merugi; dituntut untuk menghasilkan barang dan jasa yang memberikan kemanfatan umum, disisi dituntut mendapatkan keuntungan  sehingga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
3.       Campur aduknya kepentingan sosial-politik dengan ekonomi dalam pengekolaan BUMN. Partai Politik ikut dalam manajemen BUMN dengan kepentingan politik.
4.       Pembinaan dan pengawasaan tehadap kinerja  manajemen BUMN dilakukan oleh berbagai pihak,  yakni Kementerian Negara BUMN, departemen teknis dan departemen keuangan sehingga sering terjadi  benturan-benturan  kepentingan.
5.       Masih belum tercapainya  persepsi dan konsepsi yang sama di antara  stakeholders (pemangku kepentingan atau pengguna) tentang “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup  orang banyak” sehingga “usaha-usaha apa saja” yang dapat  dikelola oleh BUMN masih terus menjadi bahan perdebatan.
Ambivalensi yang menyelimuti pengelolaan BUMN harus segera di-clear-kan  terutama dalam hal  cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan  yang menguasai hajat hidup orang banyak; pihak yang membina BUMN, status dan kedudukan BUMN sebagai lembaga profit   atau sosial, kemandirian  manajemen dalam pengelolaan BUMN. Setelah ada kejelasan tentang status BUMN tertentu maka diperlukan upaya-upaya menyehatan perusahaan, yaitu melalui reformasi BUMN, misalnya melalui penerapan Good Corporate Governance atau melakukan privatisasi BUMN. Good Corporate Governance berupaya menata dan mengelola BUMN secara baik dengan menerapkan prinsip-prinsip transparancy, accontability, responsibility, dan partisipation serta fairness dalam menjalankan perusahaan sehingga kinerja BUMN dapat memuaskan stake holders.   Sedangkan melaksanakan privatisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN sehingga dapat memuaskan stake holders dengan mengundang pihak lain untuk mengelola BUMN baik dalam penyertaan modal atau partisipasi profesional dalam mengelola perusahaan. 
Menurut Hamid dan Anto, yang dikutip Akadun (2007)  BUMN didesain untuk tujuan tertentu seperti menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan daerah, merintis sektor yang belum dimasuki swasta, menyediakan fasilitas  semi publik. Atau memaksimunkan kesejahteran rakyat serta memaksimunkan tujuan tertentu termasuk kemungkinan memperoleh keuntungan maksimal. Tujuan BUMN sesuai Pasal 33 UUD 1945, adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun demikian secara khusus  tujuan pendirian BUMN  menurut PP No. 3 tahun 1983  tentang Tata Cara Pembinaan dan pengawasaan PERJAN. PERUM, dan PERSERO adalah:
1.       Tujuan komersil, yakni alat memupuk  keuntungan
2.       Tujuan secara makro,  yaitu   memberi sumbangan  bagi perkembangan ekonomi/pendapatan  negara, perintis kegiatan usaha  dan penunjang  kebijakan pemerintah di bidang ekonomi  dan pembangunan
3.       Tujuan sosial politik,  yakni melayani  kepentingan umum  dan memenuhi hajat hidup orang banyak serta membantu golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ditetapkan PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasaan PERJAN,PERUM, dan PERSERO. Pembinaan BUMN adalah kegiatan untuk memberikan  pedoman  dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar BUMN yang bersangktan dapat melaksanakan  tugas dan fungsinya secara berdaya guna  dan berhasil guna  serta dapat berkembang dengan baik. Pengawasan BUMN  adalah seluruh proses  kegiatan  penilaian  dengan tujuan agar melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya  dilakukan  baik dalam bidang keuangan  atau bidang teknis operasional.
Sesuai dengan PP No.3 Tahun 1983 tersebut di atas,  maka pembinaan terhadap BUMN  memiliki maksud dan tujuan :
1.       Memberikan sumbangan  bagi perkembangan  perekonomian  negara pada umumnya dan penerimaan negara  pada khususnya.
2.       Mengadakan pemupukan keuntungan / pendapatan.
3.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum  berupa barang dan jasa   yang bermutu dan memadai  bagi pemenuhan  hajat hidup orang banyak.
4.       Menjadi perintis kegiatan-kegiatan   usaha yang belum dapat   dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.       Menyelengarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta  dan koperasi dengan menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk  barang maupun jasa dan pelayanan bermutu dan memadai.
6.       Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.
Tujuan pembinaan BUMN agar supaya tidak ada lagi BUMN menjadi beban keuangan negara, tidak sehat, baik manajemen maupun operasionalnya, tidak dijual atau dikurangi. Kalau di Privatisasi harus memberi jaminan dan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan mendorong semaraknya ekonomi kerakyatan..
III. PERUSAHAAN DAERAH
ATAU BUMD

Perusahaan Daerah diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962. Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, serta pengaturannya  diatur dalam peraturan daerah yang bersangkutan
Yang dimaksud Perusahaan adalah  semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Perusahan Daerah, yang didirikan dengan Peraturan Daerah dan merupakan badan hukum serta kedudukannya diperoleh dengan berlakunya peraturan daerah tersebut. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Perusahan Daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum  dan memupuk pendapatan. Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah pasal 177 menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan”. Tujuan  Perusahaan Daerah adalah  turut serta melaksanakan  pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi  nasional umumnya dalam rangka demokrasi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat  dengan mengutamakan  industrialisasi dan ketentraman serta kegairahan kerja dalam perusahaan,  serta menuju masyarakat adil dan makmur.
Perusahaan Daerah  bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah. Cabang-cabang produksi  yang penting bagi daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah  yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam melaksanakan tujuan tersebut Perusahaan Daerah bekerjasama dengan Perusahaan Negara, Koperasi dan Swasta dalam hal ini lapangan usaha Perusahan Daerah dan hubungannya dengan lapangan usaha  koperasi. Dan kepada koperasi tetap diutamakan.
Perusahaan Daerah pada hakikatnya mencari keuntungan  yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah, atau berfungsi sebagai aset daerah, dan salah satu sumber penghasilan daerah dengan sasaran untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jadi hasil atau penghasilan Perusahaan  Daerah menjadi sumber pendapatan Pemerintah Daerah dan nampak di dalam APBD setiap daerah.
Lapangan kerja Perusahaan Daerah atau usahannya tidak sama dari setiap daerah, tergantungan  pada kebutuhan daerah masing-masing.
Modal Perusahaan Daerah terdiri  dari seluruh  atau sebagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan.  Modal Perusahaan Daerah yang untuk seluruhnya terdiri atas kekayaan daerah dipishkan tidak terdiri atas saham. Sebaliknya modal perusahaan daerah yang sebagian  terdiri  dari kekayaan daerah yang dipisahkan, modal itu terdiri atas saham. Semua alat likuid disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang bersangkutan  berdasarkan   petunjuk-petunjuk menteri keuangan.  Saham perusahaan daerah  terdiri atas saham priortitas hanya dapat  dimiliki oleh  daerah,  sedangkan saham  biasa dapat dimiliki oleh daerah, warga negara  Indonesia dan atau badan hukum  yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Indonesia.  Besarnya jumlah nominal saham  prioritas  dan saham biasa  ditetapkan dalam peraturan pendirian perusahaan daerah.
Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan dari direksi dan pegawai/pekerja  Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari instansi atasan  dengan meperhatikan ketentuan-ketentuan  pokok peraturan  gaji daerah yang berlaku. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan Daerah menurut Peraturan Kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah/Pemegang saham-saham prioritas  berdasarkan peraturan pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah tersebut.
Pengaturan lebih terinci  tentang pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara  Pembinaan  dan Pengawasan Perusahaan Daerah   di lingkungan Pemerintah Daerah.  Contoh Perusahaan Daerah : PD Air Minum (PDAM), PD.Pasar, PD.Parkir, PD.Kebun Binatang, dsb.

Pendirian Perusaahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan daerah.  Bagi perusahaan daerah provinsi peraturannya disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan perusahaan daerah  kebupaten/kota peraturannya disahkan oleh Gubernur. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan negara  untuk menghindari praktek yang tidak efisien

Pengelolaan Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah dipimpin oleh sekelompok direksi yang jumlah  anggotanya dan susunannya ditentukan dalam anggaran dasar.
Anggota  Direksi adalah warga negara Indonesia  dan diberhentikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan DPRD, dan masa jabatannya selama 4 tahun.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 18 Tahun 1969, pengurusan perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan Daerah. Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah pada Tingkat I Provinsi.
IV. PERUSAHAAN SWASTA
ATAU BUMS

Perusahaan Swasta Nasional atau Badan Usaha Milik Swasta, merupakan bagian dari pada usaha nasional pada suatu negara. Negara memegang monopoli dan kendali dalam bentuk kebijakan-kebijakan usaha / perdagangan nasional, swasta melaksanakannya bersama-sama BUMN.
Bentuk-bentuk badan-badan usaha milik swasta  (BUMS) :
1.       Perseorangan
2.       Firma (Fa’)
3.       CV  -  Perseroan Komanditer
4.       PT  -   Perseroan Terbatas  (NV)
5.       Koperasi
6.       Yayasan
Penjelasan Singkat :
1.      PERSEORANGAN
·         Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki secara perorangan, seperti toko, warung, jasa angkutan, dsb.
·         Modal berasal dari perseorangan atau pinjaman (kredit). Tanggungjawab atas perusahaan terletak kepada seorang pemiliknya. Harta milik peribadi menjadi tanggungan  atas pembayaran hutang-hutang bila perusahaan tidak mampu memenuhi pembayaran utangnya. Modal usaha dan kekayaan pribadi tidak dapat dipisahkan.
·         Pemimpin usaha adalah pemilik usaha sendiri, yang terdiri dari Usaha Dagang dan Usaha Jasa.  Usaha Dagang (UD) yakni kegiatan jual beli dan menyewakan barang : Toko buku, Toko barang campuran, Warung Kopi. Usaha Jasa (UJ) : Biokop, Travel Biro Ticketing,  Biro Konsultan, Angkutan, Dokter, Kursus, atau penjualan jasa lainnya.
Cara mendirikan :
-          Sebaiknya didirikan dengan Akte Notaris, tapi tidak perlu didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan tidak perlu diumumkan dalam berita negara.
-          Pemiliknya cukup menghadapkan pada Kantor Perdagangan  /  Perindustrian setempat untuk memperoleh Izin Usaha. Dan mendapatkan izin usaha dari pemerintah daerah setempat.
-          Sebaiknya memiliki NPWP agar dapat ikut tender usaha nasional.
Kebaikan dan Kelemahan
Kebaikan :
-          Seluruh laba menjadi milik sendiri (pemiliknya)
-          Ada kepuasan pribadi pemiliknya, karena hanya satu orang yang berhak mengambil keputusan yakni pemiliknya sendiri, tanpa  perlu berkonsultasi dengan orang lain, sehingga keputusan cepat diambil. Ini adalah suatu daya tarik mengapa jutaan orang di dunia lebih menyenangi usaha perorangan. Prinsip lebih baik jadi kepala kucing daripada menjadi ekor harimau, nampaknya sangat diterima oleh jutaan pengusaha di dunia ini. Karena pemiliknya menikmati kebebasan melaksanakan kegiatan usahanya tanpa ada satupun orang yang mengaturnya, ia adalah orang puncak yang berkuasa dalam perusahaannya, sekalipun perusahaannya tergolong usaha kecil atau usaha menengah.
-          Lebih mudah memperoleh pinjaman / kredit. Pemilik dapat saja meminjam modal sesuai keperluannya dengan menjaminkan kekayaan pribadinya.
-          Kadang-kadang tidak memerlukan laporan keuangan sehingga sulit diketahui rahasia perusahaannya, terutama pihak saingannya.
-          Pajak rendah karena administrasi keuangan sering tidak jelas, dan pemerintah memberi keringanan sebagai pengusaha kecil.
Kelemahan :
-          Tanggungjawab pemilik tidak terbatas, kekayaan pemilik menjadi jaminan utang perusahaan, karena modal usaha dan kekayaan pribadi tidak dapat dipisahkan.
-          Sumber keuangan terbatas, karena tergantung kepada kemampuan pemiliknya memperoleh sumber-sumber keuangan.
-          Sulit berkembang, karena manajemennya sangat tradisional.
-          Kurang terjamin kelangsungan usahanya, karena bila pemiliknya meninggal dunia, atau bangkrut, atau sebab lain yang menyebabkan usaha macet maka biasanya perusahaan langsung berhenti, kecuali ada anggota keluarga dalam yang bersedia melanjutkan usaha.
-          Karyawannya sulit berkembang dan maju, karena posisinya tetap sebagai anak buah dalam jangka waktu relatif lama, sulit dipromosikan, penghasilan biasanya sangat rendah, tidak sebanding dengan pengorbanan yang diberikan kepada usaha.
2.      FIRMA (Fa’)
Firma adalah persekutuan dagang antara dua orang atau lebih untuk  menjalankan  perusahaan dengan memakai nama bersama, misalnya Firma Emil dan Salim,  Fa’.  Dian & Co. Modal berasar dari para sekutu. Firma dapat  didirikan  dengan akte notaris. Tanggung jawab Firma  (Fa’)  terletak pada para sekutu secara tidak terbatas, atau bersifat pribadi untuk keseluruhan.
Cara mendirikan : Didirikan dengan akte otentik yang dibuat dimuka notaris (bisa juga dengan akte notaris) yang memuat anggaran dasar dengan rincian sebagai berikut : (1) Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu, (2) Penetapan nama bersama atau firma, (3) Menjalankan usaha terbatas pada bidang khusus (tertentu), (4) Jangka waktu yang diperjanjikan, (5) Ketentuan-ketentuan lain yang menjadi hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Beberapa Ketentuan :
·         Akte pendirian itu kemudian di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat (domisili). Kemudian diumumkan di dalam Berita Acara Negara.  Selama  akta tersebut belum didaftarkan dan diumumkan, maka usaha didirikan  untuk waktu yang tidak terbatas semua sekutu berwewenang untuk menandatangani surat untuk Firma itu.
·         Di dalam Firma, tidak ada keharusan pengesahan akta pendiriannya oleh Menteri Kehakiman dan tidak ada keharusan harta kekayaan antara persekutuan  dan pribadi sekutu-sekutu atau tanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan.
·         Firma mendapat izin pada kantor Perdagangan setempat, Pemerintah Daerah setempat untuk izin usaha.
·         Dalam akta pendirian persekutuan Firma ditentukan sekutu yang menjalankan  tugas pengurus, agar pihak ketiga dapat mengetahui siapa yang menjadi pengurus Firma yang berhubungan dengannya.
·         Pengurus berhak bertindak keluar atas nama Firma, namun jika tidak ditentukan maka semua sekutu dapat bertindak mewakili Firma. Kekuasaan tertinggi ada dalam tangan semua sekutu. Semua anggota sekutu berhak menjadi pimpinan.
·         Keuntungan yang diperoleh setiap anggota sekutu ditentukan oleh jumlah modal yang diikutsertakan, demikian pula kerugian yang diderita, meskipun  kerugian diakibatkan oleh salah seorang anggota persekutuan.
·         Pembubaran Firma dilakukan bila sudah berakhir masa atau jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya di dalam akta pendirian, atau salah satu anggota sekutu mengundurkan diri / berhenti sebelum jangka waktu ditentukan.
·         Pembubaran Firma ditentukan dengan bukti otentik di muka notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara.
Kebaikan dan Kelemahan Firma :
Kebaikan :
  1. Modal relatif besar
Kesempatan memperluas usaha lebih mudah
  1. Lebih mudah memperoleh pinjaman/kredit
Kemampuan financial yang lebih besar
  1. Kemampuan manajemen lebih besar
Ada pembagian fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab. Keputusan diambil secara bersama-sama
Kelemahan :
1.       Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang diderita perusahaan akan mempengaruhi harta pribadi anggota
2.       Kelangsungan usaha tidak menentu
Jika salah satu anggota pemilik mengundurkan diri, atau membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama otomatis Firma menjadi bubar.
3.       Penanggungan kerugian secara bersama-sama
Kerugian yang diakibatkan oleh salah seorang anggota pemilik harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3.      CV  -  PERSEKUTUAN KOMANDITER
·         CV kepanjangan dari Comanditaire Vennotshaap, yang artinya Persekutuan Komanditer. Suatu bentuk usaha persekutuan yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
·         Terdapat dua macam sekutu, yakni sekutu komanditer (pasif) dan sekutu komplementer (aktif)
·         Sekutu komanditer yaitu sekutu fasif, yang hanya menyerahkan  modalnya saja (barang, uang atau tenaga kerja) pada persekutuan  dan tidak turut campur tangan dalam pengurusan persekutuan, tanggungjawab terbatas. Sekutu komanditer memperoleh keuntungan dari pemasukannya. Hanya bertanggungjawab sebesar modalnya yang disertakan, dan tidak ikut dalam pengurusan persekutuan.  
·         Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah orang yang menjalankan perusahaan (pimpinan/direktur) dan bertanggungjawab penuh atas hutang-hutang perusahaan. Sekutu komplementer selain menyerahkan  atau menyetor modalnya juga pengurus persekutuan, dan biasaanya modal penyertaannya lebih besar jumlahnya dari sekutu komanditer.
·         CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama  antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh  dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman  dan tidak bersedia  memimpin perusahaan serta bertanggungjawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Cara mendirikan CV
CV didirikan dengan akta notaris yang berupa akta pendirian yang memuat anggaran dasar, kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang diumumkan dalam tambahan berita negara. Tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Kehakiman.
      Pembubaran CV
·         Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam akta pendirian
·         Atau pengunduran / pemberhentian sekutu-sekutu.
·         Terjadinya perubahan akta pendirian
     Kebaikan dan Kelemahan CV.
      Kebaikan :
·         Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
·         Cara mendirikannya lebih mudah dilakukan
·         Kemampuan manajemen lebih besar
·         Tanggungjawab sekutu terbatas
·         Pimpinan terdiri beberapa orang
Kelemahan :
·         Tanggungjawab sekutu  komlementer  tidak terbatas
·         Kelangsungan usaha tidak menentu
·         Sulit untuk kembali modalnya, terutama sekutu pimpinan
·         Sekutu komanditer tidak aktif dalam usaha


4.      PT  (PERSEROAN TERBATAS) =  NV
·         Perseroan Terbatas, disingkat PT, dahulu disebut NV, kepanjangan dari Naamlozo Vennootschap.
·         PT adalah suatu persekutuan yang berbadan hukum untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha yang terbagi atas saham, di mana setiap sekutu dapat mengambil bagian (membeli) bebarapa saham.
·         Modal PT terdiri atas saham-saham yang jumlahnya telah ditentukan dalam Anggaran Dasarnya.
·         Tanggungjawab pesero terbatas  pada modal yang diikutsertakan  (saham yang dibeli) dalam PT.
·         PT. merupakan perusahaan akumulasi modal  yang dibagi atas saham,  dan tanggungjawab sekutu pemegang saham terbatas  pada jumlah saham yang dimilikinya.
·         Unsur-unsur Badan Hukum tersebut :
o   Organisasi yang teratur
Dipimpin oleh pengurusnya, yang diangkat oleh pesero atau orang-orang yang diangkat untuk itu tanpa menerima upah dengan atau tanpa pengawasan komisaris
o   Harta kekayaan sendiri
Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan anggotanya (pemegang saham)
o   Melakukan hubungan hukum sendiri
PT. Melakukan hubungan  hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga  yang diwakili oleh pengurusnya (DIREKSI).
Pengurus tidak bertanggungjawab lebih dari pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya.
o   Mempunyai tujuan sendiri
Tujuan perseroan adalah memperoleh keuntungan / laba (profit) dalam bidang usaha tertentu.
·         Cara Mendirikan PT.
o   Didirikan dengan Akta Notaris. Jadi akta pendirian dibuat dimuka notaris, yang memuat anggaran dasar.
o   Pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat, kemudian diumumkan dalam berita negara, dan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
o   Harus mempunyai modal yang dibagi atas saham-saham.
o   Paling sedikit 10% dari modal perseroan harus sudah disetor (syarat material)
·         Modal PT
o   Modal PT adalah modal dasar seperti dalam akte pendirian
o   Modal yang ditempatkan/disanggupi sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar
o   Modal yang disetor (modal operasional) yaitu 10% dari modal perseroan. Namun dalam praktek 10% dari modal yang ditempatkan atau disanggupi.
·         Saham
Saham yang dikeluarkan pada pokoknya ada dua jenis, yaitu :
1.       saham biasa (common stock), dan
2.       saham istimewa (preferrend stock)
·         Alat Perlengkapan
1.       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Merupakan kekuasan tertinggi  dalam PT. Hak suara diatur sebagai berikut :
o   Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu suara, atau satu saham satu suara.
o   Setiap pemegang saham mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimiliki.
o   Setiap pemegang saham berhak mengeluarkan  suara  sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari semua saham yang dimiliki pemegangnya.
o   Apabila modal perseroan terbagi dalam 100 saham atau lebih maka hak suara tidak lebih dari enam suara, dan bila modal perseroan di bawah 100 saham, hak suara tidak lebih dari tiga suara.
Keputusan Rapat Pemegang Saham dianggap sah bila :
o   Cara dan tenggang waktu penagihan pada pemegang saham
o   Pegambilan Keputusan (suara terbanya atau suara terbanyak khusus)
o   Tidak melanggar undang-undang, anggaran dasar, hukum tidak tertulis.
2.       Pengurus
Pengurus PT biasanya disebut DIREKSI dan pimpinanya disebut DIREKTUR yang berfungsi sebagai pimpinan perusahaan.
Hubungan  hukum antara RUPS dan DIREKSI dikuasai  oleh hubungan pemberian kuasa, sesuai KUH Perdata
Menurut KUHD, tugas pengurus (Direksi) PT adalah:
o   Melakukan pendaftaran perseroan (PT) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam media resmi
o   Dalam hubungan dengan pihak ketiga, Pengurus PT mewakili perseroan dalam bidang usaha yang menjadi tujuan perseroan.
o   Dalam hubungan dengan harta kekayaan perseroan, pengurus PT mengurus dan menguasai dengan baik, mencatat dengan rapi semua harta kekayan perseroan  dan mempertanggungjawabkan kepada RUPS.
3.       Komisaris
o   Pengurus PT diawasi atau tidak diawasi oleh Komisaris. Komisaris dapat diadakan dan dapat pula ditiadakan.   Jika diadakan  komisaris  maka jumlahnya lebih dari satu orang.
o   Komisaris PT diangkat oleh RUPS yang dapat disertai dengan penetapan upah (gaji) dan fasilitas lain atau tanpa upah (gaji), cukup dengan honor saja.
o   Apabila komisaris diangkat dengan upah (gaji) dan bukan pemegang saham status hukumnya sebagai “pekerja pemegang kuasa” dari perseroan atau RUPS yang dikuasai oleh Hukum campuran (pemberian kuasa dan perburuhan).
o   Apabila komisaris diangkat dengan upah dan sebagai pemegang saham, status hukumnya sebagai penerima kuasa dari perseroan atau RUPS, yang dikuasai oleh hubungan hukum pemberi kuasa.
·         Macam-Macam PT
o   PT. Tertutup
o   PT. Terbuka
o   PT. Perseorangan
o   PT. Domestik
o   PT. Asing
o   PT. Kosong
·         Pembubaran PT
Alasan pembubaran PT. Diatur dalam Anggaran Dasar PT dan diatur di dalam KUHD, antara lain sebagai berikut :
o   Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta pendirian perseroan (akta notaris)
o   Keputusan RUPS yang menghendaki pembubaran perseroan dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (Akte Pendirian)
o   Apabila perseroan mengalami kerugian  mencapai 70% dari modal yang ditetapkan
o   Apabila perseroan  dalam keadaan tidak mampu membayar utangnya (insoluansi).
o   Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman untuk kepentingan umum.
o   Karena peleburan atau penggabungan
Setelah perseroan bubar, maka perseroan tetap ada sampai pemberesannya selesai. Pemberes (panitia khusus) bertugas menguangkan seluruh aktiva perseroan untuk melunasi  hutang perseroan termasuk upah “pemberes”.
Jika aktiva tersebut masih ada sisa, maka sisa ini dibayarkan pada para pemegang saham. Tugas pemberes dilaporkan kepada RUPS.
·         Kebaikan dan Kelemahan PT
Kebaikan
o   Tanggungjawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang perseroan.
o   Kontinuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab utang tergantung  pada beberapa pesero, dan pemilik dapat berganti-ganti.
o   Mudah untuk memindahkan hak  milik dengan menjual saham kepada orang lain
o   Mudah memperoleh tambahan modal untuk keperluan volume usaha (menjual saham).
o   Manajemen dan  spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber modal secara efisien.
Kelemahan
o   PT memerlukan subyek pajak tersendiri, deviden yang diterima para pemegang saham dikenakan pajak lagi.
o   Mendirikan PT lebih sulit
o   Biaya pendirian cukup tinggi
o   Rahasia perusahaan tidak terjamin, karena semua aktivitas perusahaan dilaporkan kepada pemegang saham secara rutin dan teratur.
5.      KOPERASI
·         Koperasi berasal dari bahasa Inggeris, yaitu “cooperation” atau bahasa Belanda “Cooperatie”, yang berarti “kerjasama”.
·         Kerjasama yang dimaksudkan disini adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang (kelompok) untuk mencapai tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.
·         Tujuan yang sama itu adalah kepentingan “ekonomi” untuk meningkatkan kesejahteran bersama.
·         Koperasi dari segi ekonomi adalah perkumpulan yang memiliki ciri-ciri khusus berikut ini :
o   Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
o   Tujuan mereka yang baik secara bersama-sama maupun secara individual adalah memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan bersama-sama secara kekeluargaan.
o   Alat untuk mencapai tujuan itu adalah Badan Hukum (BH), yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dikelola bersama.
o   Tujuan utama Badan Hukum (BH) itu ialah memajukan kesehajteraan semua anggota perkumpulan.
·         Azaz, Tujuan dan Fungsi Koperasi
Azas Koperasi :
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi  Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD 1945, yakni berdasarkan asas kekeluargaan, semua untuk semua di bawah pimpinan pengurus atas azas keadilan dan kekeluargaan, keberanian berkorban untuk kepentingan bersama.
Tujuan  Koperasi :
Pasal 3 UU No,25 : Tujuan koperasi  yakni memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut  membangun terutama perekonomian sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Fungsi Koperasi :
Sebagai perkumpulan (unit ekonomi) yang bukan merupakan perkumpulan modal :
o   Alat perjoangan ekonomi
o   Alat pendemokrasian ekonomi sosial
o   Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa
o   Alat pembina insan masyarakat dalam tata laksana perekonomian rakyat
·         Cara mendirikan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992:
o   Rapat Pembentukan Koperasi
§  Ada yang memprakarsai pelaksanaan rapat pembentukan koperasi. Sekurang-kurangnya 20 orang hadir berkumpul menyatakan setuju dan bersedia menjadi anggota dan pengurus
§  Dibuatkan Berita Acara  dan Daftar hadir, yang memuat tentang jumlah anggota dan nama-nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani Akta Pendirian Koperasi, beberapa orang sebagai atas nama pendiri koperasi.
§  Surat Permohonan Pengesahan
Pendiri atau pengurus baru terpilih mengajukan surat permohonan pengesahan pendirian koperasi, yang dilampiri Akte Pendirian dan Akta Berita Acara  Rapat, kepada Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Menteri Koperasi.
§  Pengesahan Akta Pendirian (Badan Hukum) oleh Pejabat
Pengesahan Akta Pendirian  diberikan dalam waktu  paling lama 3 (tiga) bulan  setelah diterima permintaan pengesahan.
§  Pengiriman Akta Pendirian kepada Pendiri Koperasi
Akta Pendirian yang bermaterai, dikirim kepada para pendiri, sedangkan Akta Pendirian yang tidak bermaterai dikirim kepada disimpan di Kantor Pejabat Koperasi.
§  Pengumuman dalam Berita Negara
Akta Pendirian (Badan Hukum) yang sudah disahkan diumumkan oleh pejabat dengan menempatkan dalam Berita Negara.

·         Modal Koperasi
Modal diperoleh dari anggota dan dari luar anggota.
§  Modal koperasi dari anggota
-          simpanan pokok
-          simpanan wajib
-          simpanan suka rela
§  Cadangan
§  Modal koperasi dari bukan anggota, yaitu bentuk  pinjaman dari bank Koperasi, Pemerintah, dsan sumber-sumber lainnya.
·         Lapangan Usaha Koperasi
o   Koperasi Produksi
Bergerak dibidang usaha pengadaan , penciptaan keperluan dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari
o   Koperasi Konsumsi
Bergerak dibidang usaha memenuhi kebutuhan sehari-hari
o   Koperasi Kredit / Simpan Pinjam
Bergerak dibidang simpan-pinjam
o   Koperasi Jasa
Bergerak dalam bidang usaha jasa tetentu.
·         Perangkat Organisasi Koperasi
Sesuai ketentuan di dalam UU,25 thn 1992,  pasal 21 :
-          Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi dan dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun yang bertugas mengesahkan pertanggungjawaban  pengurus, diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
-          Pengurus Koperasi
Merupakan pemegang kuasa  anggota yang bertugas paling lama 5 (lima) tahun.
Pengurus berkewajiban  mengelolan koperasi dan usahanya mengajukan rancangan (perencanaan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (APBK), menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggunganjawaban pelaksanaan tugas serta mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
-          Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota  yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, membuat laporan tertentu tentang hasil pengawasannya.
·         Pembagian Laba Koperasi
Pembagian laba koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU),  dibagikan kepada yang berhak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi berdasarakan persentase yang meliputi : (1) untuk cadangan, (2) untuk anggota menurut jasanya dan simpanannya, (3) untuk pengurus, (4) untuk kesejahteraan pegawai, (5) untuk pendidikan koperasi, (6) untuk dana sosial
·         Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota  yang diberitahukan secara tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditur dan pemerintah berdasarkan  keputusan pemerintan (pasl 47 ayat 1, UU.No.25/1992) ; (1) Terbukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang, (2) Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan / atau kesusilaan, (3) Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
6.      YAYASAN
·         Yayasan adalah suatu usaha yang didirikan oleh masyarakat atau pemerintah dengan jalan memisahkan  sebagian dari kekayaannya yang tujuannya sosial.
·         Pengelolaan Yayasan
Yayasan merupakan sebuah Badan Hukum dengan kekayaan yang dipisahkan, jadi tergolong sebagai salah satu Badan Usaha Nasional.
·         Tujuan pendirian yayasan bukan untuk mencari keuntungan (non profit), melainkan lebih menitikberatkan  pada usaha-usaha sosial untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan diluar kondisi persaingan usaha.
Namun perlu diingat bahwa  yayasan adalah salah satu bentuk Badan Hukum, dan bukan organisasi sosial kemasyarakatan.
·         Yayasan merupakan harapan dari masyarakat, khususnya dari masyarakat tergolong yang berpengahasilan rendah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan yang sangat primer, misalnya masalah kesehatan, pendidikan, sosial, keagamaan. Oleh karena itu warga masyarakat yang mempunyai kekayaan atau berpenghasilan tinggi sering terpanggil hati nuraninya untuk mendirikan yayasan untuk mewujudkan rasa kesetiakawanan sosial mereka.
Namun demikian tidak semua yayasan bernuansa kegiatan sosial semata, karena sering kali sebuah yayasan juga merupakan salah satu badan usaha yang mempekerjakan banyak orang dan menggunakan sarana dan fasilitas yang cukup mahal untuk melaksanakan kegiatan usahanya, seperti Yayasan Rumah Sakit, Yayasan Pendidikan Tinggi, sehingga seringkali tarif yang  harus di bayar masyarakat justru lebih mahal daripada tarif perusahaan pemerintah. Hal tersebut dapat dimaklumi karena tarif seringkali dihitung secara rasional dan ekonomis dan jika tidak, maka kegiatan yayasan bisa bangkrut. Namun demikian apapun alasannya, kehadiran yayasan harus lebih bernuangsa sosial dari pada bernuangsa ekonomi.
·         Contoh Yayasan : (a) Yayasan Pantai Asuhan, (b) Yayasan Rumah Sakit, (c) Yayasan Perguruan (TK, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi), (d) Yayasan Pendidikan Anak Cacat (YPAC), dsb.-
                                                ----000----