asas dan dana pemerintahan daerah

Asas umum penyelenggaraan negar
  1. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
  3. Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
  4. Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
  6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Efesiensi dan efektivirts : asas yg mnentukn bhw u/memproleh eesiensi dilksanakan desentralisasi (pemberian otonomi yg luas) sdgkn u/mncpai efektivitas (hsil guna) dlakukan dekonsentrasi u/kperluan eko dan politik

) Asas Desentralisasi
Didalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 7 memberikan pengertian desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka daerah otonom berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan sistem tata pemerintahan yang ada, yaitu menurut UUD 1945 pada dasarnya asas desentralisasi adalah pemberian kebebasan untuk mengakibatkan keaktifan daerah dengan mengikutsertakan rakyatnya dalam mengurus dan memajukan daerahnya.
2) Asas Dekonsentrasi
Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 memberikan pengertian dekonsentrasi sebagai berikut :
”Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. Perwujudan dari asas ini adalah terbentuknya daerah-daerah pemerintahan atau daerah-daerah jabatan yang disebut dengan daerah administrasi. Sistem ini tidak memerlukan adanya badan-badan perwakilan rakyat daerah, sebab segala kebutuhannya telah diurus oleh pemerintah pusat atau atasannya”.
3.    Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
                  Asas tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari kata mede  berarti turut serta dan  bewind berarti berkuasa, memerintah.  Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas pembantuan.

DANA :
  1. Dana tugas pembantuan : dana yang berasal APBN yg dlaksanakan oleh daerah yg mncakup semua penerimaan dan pnerimaan dlm rgka plksann tugs pembntuan
  2. dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dan yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. *APBN : rencana keunagn tahunan pemerintahan Negara yg disetujui oleh DPR *penerimaan daerah : uang yg masuk kekas daerah *pengeluaran daerah : keluar
  3. Dana alokasi khusu (DAK) : dana yg bersumber dri pendapatan APBN yg dialokasokan kpddaerah tertentu dgn 7an membantu mndanai kegiatan khusu yg mpk urusan daerah dan sesuai dgn prioritas nasional
  4. Dana daryrat : dana yg berasl dari APBN yg dialokasikan kpd daerah yg ngalami bencana nasional, peristiwa luar biasa dan krisis solvabilits
  5. Pendapatan asli daerah (PAD) : pendapatan yang diperoleh berdasarkan peraturan daerah sesuai dgn peraturan perUUan. *APBD :rencana keuangan tahunan pmerinthan daerah yg dibhs dan disetujui bersama o/pmerinthan daerah dan DPRD dan dtetpkn dgn perda *pendapatan daerah: hak pemerintah daerah yg diakui sbg pnambah nilai kekayaan bersih dlm periode tahun anggaran yg bersangkutan *belanja daerah :semua kwajiban ……pengurangan…..
  6.  Dan perimbangan : dana yg bersumber dari APBN yg dialokasikan kpddaerah u/mndanai kebutuhn daerah dlm rangka mlksanakan desentralisasi
  7. Dana bagi hasil adlh dana yg bersumber dari APBN yg dialokasikan kpddaerah berdasar angka persentase u/mndanai kebutuhn daerah dlm rangka mlksanakan desentralisasi
  8. Dana alokasi umum (DAU) : dana yg bersumber dari APBN yg dialokasikan dgn 7an pmerataan kmampuan keuangan antar daerah u/mndanai kebuthn daerah dlm rngka…….
  9. Pinjman daerah : semua transaksi yg mengakibtkan daerah mnerima sejumlah uang /mnerima manfaat yg bernilai uang dr pihak lain shg daerah tsb dibebani kewajibn u/mmbyar kembali
10.  Obligasi daerah : pinjmn daerh yg ditwarkn kpd public mlalui pnawaran umum dpasar modal
11.  Hibah : penerimaan daerah yg berasal dr pemeerintah an ngr asing,badan/lembga asing,badan/lmbg internasional pemerintah,badan/lembaga dlm negeri atau perseorgn baik dlm bentuk devisa rupiah  maupun barang/jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yg prlu dibayar kmbali