Administrasi Perusahaan Negara pada hakikatnya
merupakan bagian daripada administrasi negara. Dengan demikian dasar-dasar
pelaksanaan administrasi perusahaan negara juga berdasarkan konsep-konsep
administrasi negara yang diorientasikan kepada kegiatan perusahaan/bisnis.
Walaupun administrasi perusahaan negara merupakan
bagian daripada administrasi negara, namun administrasi perusahaan negara masih
melekat dalam dirinya sebagai suatu perusahaan sehingga prinsip-prinsip ekonomi
perusahaan sangat mewarnai kegiatannya dalam mencapai tujuan negara disektor
ekonomi.
Dalam rangka mengelola potensi ekonomi nasional
maka Perusahaan Negara diberi tempat dan
peranan yang semakin penting dalam
upaya pembangunan nasional khususnya
dalam kehidupan ekonomi bangsa, dan hasilnya (keuntungan) merupakan salah satu
sumber pendapatan nasional.
Konsep Administrasi Perusahaan Negara
Fritz Morstein Mark dalam Akadun (2007), bahwa
Administrasi Perusahaan Negara itu tumbuh sebagai perluasan fungsi pemerintah
yang diwadahkan ke dalam suatu bentuk organisasi administrasi yang bersifat
khusus, yang selanjutnya disebut perusahaan negara. Perusahaan negara itu mempunyai ciri-ciri persamaan dengan swasta
dan yang dimiliki oleh instansi pemerintah dan sekaligus mendapatkan pula
perbedaan-perbedaan perlakuan.
Para ilmuan sepakat menyebut Administrasi Perusahaan
Negara merupakan bagian Administrasi Negara. Menurut Ramanadham (1990), secara de jure Administrasi Perusahaan Negara
merupakan bagian dari Administrasi
Negara. Dasar pemikiran ini ditinjau
dari konsep kepemilikan. Konsep kepemilikan
membawa konsekwensi hubungan antara Administrasi Perusahaan Negara dengan
Administrasi Negara. Penampilan perusahaan negara lebih banyak ditentukan oleh
pengaruh yang ditimbulkan oleh hubungan
perusahaan negara dengan negara
sebagai pemilik. Namun demikian secara de facto pengaruh tersebut
dapat berupa pengaruh positif atau negatif tergantung dari sejauhmana
apresiasi kita untuk membedakan Administrasi Negara dengan Administrasi Perusahaan
Negara.
Administrasi Perusahaan Negara juga merupakan
bahagian dari administrasi perusahaan, termasuk administrasi niaga, karena pada
dasarnya administrasi perusahaan negara tujuan utamanya adalah memperoleh
keuntungan (profit) sebesar-besarnya untuk mengisi kas negara. The Liang Gie
dalam Pariata Westra (2002), menerjemahkan administrasi perusahaan (business administration) sebagai : proses
penyelenggaraan usaha-usaha kerjasama
yang terutama bermaksud mencari
keuntungan material. Usaha kerjasama demikian ini pada umumnya dilakukan oleh orang-orang
secara perseorangan (swasta)”. Adapun
cabang-cabang dan merupakan kegiatan daripada suatu administrasi
perusahaan antara lain adalah : (1) Administrasi Penjualan, (2) Administrasi
Pemasaran, (3) Administrasi Produksi, (4) Administrasi Pengangukan, (5) Administrasi
Perbankan, (6) Administrasi Perhotelan, (7) Administrasi Periklanan, dan
cabang-cabang lainnya dalam bidang perusahaan.
Berdasarkan UU No.9 Tahun 1969 ada 3 (tiga) bentuk
BUMN, (1) PERJAN, (PERUM), dan PERSERO. Kemudian Thn 2003, sesuai UU No. 19
Tahun 2003 BUMN hanya 2 (dua) yaitu PERUM dan PERSERO. Adapun PERJAN dialihkan
menjadi PERUM, seperti PJKI, Pegadaian, POS menjadi PERUM.
Di Daerah terdapat pula BUMD, baik dikelola pada
Pemda Provinsi maupun Kabupaten. Kemudian dipihak swasta juga mengelola
usaha-usaha sebagai pelaksana kebijkan ekonomi nasional yang bekerja sama BUMN
dan BUMD sebaga pelaku-pelaku ekonomi nasional, baik Usaha Perseorangan, Firma,
Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas
(PT), maupun Koperasi dan Yayasan.
Pengertian Perusahaan Negara / BUMN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara/pemerintah dan dipisahkan dari
kekayaan negara. Pengertian itu
diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara dalam pasal 1 tentang Ketentuan
Umum menjelaskan bahwa yang dimaksud BUMN adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menurut DR.Akadun, arti kekayaan negara yang
dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan
penyertaan modal negara pada BUMN untuk
selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem
APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya di dasarkan pada prinsip-prinsip
perusahaan yang sehat.
Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau
penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan sumber
lainnya. Termasuk dalam APBN yaitu proyek-proyek APBN yang dikelola BUMN dan /
atau piutang negara pada BUMN yang
dijadikan sebagai penyertaan modal negara.
Pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan modal BUMN hanya
dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung negara ke dalam modal BUMN
sehingga setiap penyertaan modal tersebut perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bentuk-Bentuk Perusahaan Negara
Berdasarkan INPRES No.17 Tahun 1967 maka Perusahaan
Negara (PN) atau dikenal dengan nama
BUMN, dan UU. 9 Tahun 1969, tentang BUMN, membagi 3 (tiga) bentuk usaha negara yaitu PERJAN,
PERUM, dan PERSERO. Kemudian UU No. 19
tahun 2003 Tentang BUMN telah
menggariskan hanya ada dua jenis BUMN yaitu
PERUM dan PERSERO. Terdapat perbedaan bentuk, status hukum, struktur organisasi,
sistem kepegawaian, administrasi keuangan BUMN tersebut, yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (PERJAN) :
yang berusaha dibidang penyediaan jasa-jasa termasuk pelayanan kepada
masyarakat yang permodalannya termasuk
dari bagian APBN yang dikelola oleh Departemen
yang membawahinya serta statusnya mempunyai kaitan dengan hukum publik.
b.
Perusahaan Umum (PERUM) : berusaha dibidang penyediaan pelayanan bagi
kemanfaatan umum, disamping mendapatkan
keuntungan yang modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta berstatus badan hukum
dan diatur berdasarkan undang-undang.
c.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) :
memupuk keuntungan dan berusaha
dibidang-bidang yang dapat
mendorong perkembangan sektor
swasta diluar bidang usaha PERJAN
Oleh karena itu berdasarkan PERPU No.1 Tahun 1969
(yang kemudian disahkan menjadi UU No.9 Tahun 1969) ketiga bentuk perusahaan
negara diberi bentuk berbeda-beda. Dengan demikian pengaturan selanjutnya, baik
mengenai struktur organisasinya,
hubungan pertangungjawabannya, hierarkhi dan sebagainya yang menyangkut
kedudukannya dapat dilakukan dengan harapan yang lebih sempurna.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai ketiga
bentuk BUMN tersebut di atas dan juga mengenai hal-hal lainnya seperti
personil, permodalan dan dalam hubungannya dengan soal kedudukan perusahaan
negara, dapat dirinci sebagai berikut:
1.
Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau Departemental Agency
Perusahaan negara ini didasarkan
oleh landasan hukum INPRES No.17 tahun 1967, UU No. 9 Tahun 1969. Berkedudukan pada tingkat jawatan serendah-rendahnya sama
tingkat Direktorat, dipimpin oleh
seorang Kepala Jawatan yang kemudian melalui Direktorat Utama bertanggungjawab kepada Menteri / Dirjen yang bersangkutan;
dan melakukan tugas–tugas pemerintahan dan tugas-tugas perusahaan sekaligus yang
tercermin dalam struktur organisasi departemennya.
Modal permulaan dan mutasi modal
lainnya tercermin dalam APBN.
Biaya eksploitasi ditutup dengan pendapatan jawatan, dan tarif ditetapkan oleh
Menteri yang bersangkutan bersama-sama menteri keuangan. Oleh karena modal
PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan maka hasil-hasil perusahaan harus tampak
dalam APBN.
Pegawai PERJAN
adalah Pegawai Negeri yang penghasilannya disesuaikan dengan kemampuan
perusahaan.
Makna usaha
adalah pelayanan masyarakat (public service) sehingga setiap subsidi
yang diberikan kepada masyarakat selalu
diketahui dan dicatat. Barang atau jasa yang dihasilkan oleh PERJAN merupakan kewajiban
pemerintah dalam rangka pelayanan
masyarakat karena barang dan
jasa itu besar dan penting artinya dalam kehidupan
masyarakat banyak. Bidang usahanya merupakan monopoli pemerintah dan memang
tidak menarik bagi pengusaha swasta untuk dilaksanakan
karena usahanya mempunyai rate of return yang kecil sedangkan
investasi dan resikonya besar. Contoh PJKA yaitu Perusahaan Jawatan Kereta Api
(sekarang PT.KAI). Semula masih ada 2 buah PERJAN, yaitu Perusahaan Jawatan
Kereta Api PJKA dan Perusahaan Jawatan Pegadaian. Tetapi pada tahun 1990 kedua PERJAN
tersebut diubah statusnya menjadi PERUM.
Meskipun UU No. 19 tahun 2003 Tentang BUMN telah menggariskan hanya ada dua jenis perusahan negara yaitu
PERUM dan PERSERO, akan tetapi ada
usaha-usaha negara yang lain dan tidak termasuk ke dalam
kedua jenis perusahaan tersebut. Oleh karena itu beberapa pihak yang
mengklasifikasikan usaha pemerintah
dalam bidang RUMAH SAKIT sebagai unit
Swadana. Akan tetapi Wikipedia Indonesia
menggolongkan Unit Swadana beberapa RUMAH SAKIT sebagai PERJAN. Contoh : PERJAN Rumah Sakit AB.Harapan
Kita, PERJAN RS.Dr.Wahidin, PERJAN
RS.Fatmawati, dan beberapa PERJAN Rumah
Sakit.
2.
Perusahaan Umum (PERUM)
atau Public Corporation
Perusahaan Negara bentuk ini didasarkan oleh landasan PERPU No. 19 tahun
1960 dan kemudian pendiriannya masing-masing diatur oleh Peraturan Pemerintah.
PERUM berkedudukan dan bergerak dalam menjalankan tugas melayani kepentingan
umum serta sekaligus untuk memupuk keuntungan. Selain itu,
perusahaan negara bentuk PERUM bergerak
di bidang yang oleh Pemerintah dianggap vital;
yang pada umumnya menjalankan tugas pemerintahan. Akan tetapi PERUM dapat pula dibebani tugas pemerintahan (dalam
hal ini tugas pemerintah dalam lingkup
fungsi departemennya serendah-rendahnya
yang berada pada tingkat direktorat).
Perusahaan dapat dituntut dan menuntut, dan hubungan hukumnya diatur secara hubungan perdata.
Modal perusahaan seluruhnya dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Modal perusahaan tidak terbagi
atas saham-saham. PERUM tidak diperkenangkan mempunyai anak
perusahaan atau menyertakan
kekayaan dalam permodalan
perusahaan lain. Perusahan mempunyai
nama dan kekayaan tersendiri serta mempunyai kebebasan untuk mengadakan
perjanjian-perjanjan, kontrak-kontrak dan mengadakan hubungan dengan
perusahaan lainnya, kecuali dalam hal
penyertaan modal. Secara finansial
perusahaan harus dapat berdiri sendiri
dan jika politik pemerintah menetapkan tarif dan harga untuk golongan
konsumen tertentu lebih rendah dari
tarif dan harga menurut yang
berlaku pada PERUM maka pemerintah
memberikan subsidi untuk pemakaian
jasa-jasa oleh golongan konsumen tersebut.
Status dan penghasilan pegawai PERUM
diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah diluar ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi Pegawai Negeri. PERUM
ini dipimpin oleh Direksi (Direktur) sedangkan
untuk PERUM Otorita dipimpin oleh
General Manajer yang kesemuanya
bertanggungjawab kepada Menteri yang bersangkutan. Direktur diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi atas persetujuan Menteri.
Contoh : Perusahan Negara berbentuk PERUM menurut Wikipedia Indonesia adalah PERUM
DAMRI, PERUM Pegadaian, PERUM Sarana
Pengembangan Usaha (Jasa Pembiayaan), PERUM Pengembangan Perumahaan Nasional
(Jasa Konstruksi) PERUM Produksi Filem Nasional, PERUM PPD (Jasa Angkutan
Darat), PERUM BULOG, PERUM PERHUTANI
(Kehutanan), PERUM Percetakan
Negara Indonesia, dsb.
3.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) atau Public
Company
PERSERO adalah Perusahaan Negara dalam bentuk Perseroan Terbatas seperti diatur menurut
ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHP Stbl.1847 : 23), dan ditambah, yang saham-sahamnya baik
sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
Perusahaan Negara bentuk ini didasarkan
oleh landasan hukum INPRES Nomor 17 Tahun 1967, UU No.9 tahun 1969, PP
No.12 tahun 1969, KUH Perdata dan peraturan-peraturan lainnya dan Akte Pendirian masing-masing.
Berkedudukan sebagai perusahaan biasa (seperti dilakukan swasta) dan yang
bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah, dipimpin oleh Direksi, di
bawah pengawasan Dewan Komisaris yang
masing-masing bertanggungjawab kepada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Negara
selaku pemegang saham diwakili oleh
Menteri Keuangan. Dalam hal ini Menteri Keuangan mewakili negara selaku
pemegang saham yang dibantu oleh
Direktorat Pembinaan Badan Usaha Negara
dalam menyelenggarakan ketatausahaan
BUMN. Pengesahan laporan tahunan
PERSERO dilakukan oleh Rapat Pemegang
Saham. Direktorat Akuntan Negara dapat mengadakan audit atau pemeriksaan dan mengeluarkan laporan akuntan.
Modal usaha perusahaan adalah dipisahkan dari
saham-saham yang sebagian atau seluruhnya milik negara yang merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan. Hal ini berarti bahwa modal perusahaan dapat merupakan campuran antara modal negara dan modal swasta. Perusahaan dapat melakukan
penyertaan modal / pemilikan atau
melepaskan pemilikan saham PERSERO dari perusahaan.
Pegawai PERSERO
berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa. Hubungan kerja antara pegawai dan
perusahaan diatur dalam kontrak kerja
dengan pemilik PERSERO. Gaji dan pensiun pegawai ditetapkan dalam kontrak kerja berdasarkan
persetujuan kolektif.
Barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan bukan
merupakan kewajiban negara untuk menghasilkannya bidang usahanya harus dapat
memberikan keuntungan finansial kepada
negara baik dalam jangka panjang maupun
jangka pendek. PERSERO pada prinsipnya tidak diberi hak monopoli atau perlakuan
khusus lainnya oleh pemerintah.
Berikut ini perusahaan negara yang termasuk
PERSERO, antara lain :
-
Bidang Perbankan : PT.Bank Mandiri, PT.BNI, PT.BRI, PT.BTN
-
Bidang Asuransi : PT.ASABRI, PT.Asuransi Jasa Raharja, PT.Asuransi
Jiwasraya, PT.Jamsostek, PT. Taspen
-
Bidang Pelabuhan : PT.Pelabuhan Indonesia I s/d IV,
-
Bidang Kebandarudaraan : PT.Angkasa Pura I
-
Bidang Logistik : PT.Pos Indonesia
-
Bidang Jasa Konstruksi : PT.Hutama Karya, PT.Pembanguanan Perumahan,
PT.Waskita Karya.
-
Bidang Pelayaran : PT.PELNI, PT. Djakarta Lloyd
-
Bidang Angkutan Darat : PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
-
Bidang Penerbangan : PT. Garuda
Indonesia, PT.Merpati Nusantara Airlines
-
Bidang Pariwisata : PT.Bali Tourism & Develop. Corp, PT.Hotel
Indonesia.
-
Bidang Farmasi : PT. Kimia Farma, PT.Indofarma Tbk.
-
Bidang Kehutanan : PT.Inhutani
-
Bidang Percetakan dan Penerbitan : PT.Balai Pustaka
-
Bidang Energi : PT. PLN, PT.Perusahaan Gas Negara, PT.Tambang Batu Bara
Bukit Asan Tbk
-
Bidang Telekomunikasi : PT. Indosat, PT.Telkom
-
Bidang Kawasan Industri : PT. Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT.Kawasan
Industri Medan
-
Bidang Perkapalan ; PT. Industri Kapal Indonesia
-
Bidang Pertanian : PT. Pertani
-
Bidang Pertambangan : PT. Pertamina, PT.Timah,
-
Bidang Pupuk : PT. Pupuk Sriwijaya.
Setelah mengkaji berbagai permasalahan tentang
bentuk-bentuk perusahaan negara dan memperhatikan sifat BUMN yaitu untuk
memupuk keuntungan dan melaksanakan
kemanfatan umum maka Pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penyederhanaan bentuk BUMN
menjadi hanya 2 (dua) saja, yaitu
Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bertujuan memupuk keuntungan dan Perusahaan Umum (PERUM) yang bertujuan
guna menyediakan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan Perusahaan Jawatan (PERJAN) diubah
fungsinya menjadi PERUM atau PERSERO, sesuai dengan pengembangan masing-masing
fungsi BUMN tersebut.
Jadi baru tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 19
tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), nomenklatur perusahaan negara hanya mengenal PERSERO dan
PERUM. Menurut Undang-Undang tersebut,
yang dimaksud dengan PERSERO adalah
BUMN berbentuk perseroan terbatas, modal
sahamnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki Negara, dengan tujuan
utamanya mengejar keutungan. PERUM
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,
tujuannya untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan
jasa bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perbedaan PERUM dan PERSERO
PERUM :
1.
Pendirian diusulkan oleh menteri
kepada presiden disertai dengan dasar
pertimbangan setelah mengkaji bersama
antara menteri teknis dan menteri keuangan
2.
Maksud dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
3.
Organ PERUM adalah menteri, direksi dan dewan pengawas.
4.
Pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh menteri sesuai
dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
5.
Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan RENSTRA yang memuat sasaran dan tujuan PERUM yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5
tahun. Rancangan yang telah ditandatangani oleh Dewan Pengawas disampaikan kepada menteri untuk mendapatkan
pengesahan.
6.
Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan
yang merupakan penjabaran tahunan rencana
jangka panjang. Rancangan kerja dan anggaran wajib disampaikan kepada
menteri untuk memperoleh pengesahan.
7.
Dalam waktu 5 bulan setelah tahun buku ditutup, direksi wajib
menyampaikan laporan tahunan kepada menteri untuk memperoleh pengesahan.
Laporan ini ditandatangani oleh semua anggota direksi dan dewan pengawas.
8.
Pengangkatan dan pemberitahuan anggota dewan pengawas
ditetapkan oleh menteri, yang bertugas mengawasi direksi dalam
menjalankan kepengurusan PERUM serta memberikan nasehat kepada direksi.
PERSERO :
1.
Pendirian diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji
bersama antara menteri teknis dan
menteri keuangan.
2.
Maksud dan tujuan PERSERO adalah menyediakan barang dan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
serta mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai perusahaan.
3.
Organ PERSERO terdiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
4.
Menteri bertindak selaku RUPS
dalam hal seluruh saham PERSERO dimiliki oleh negara, dan bertindak selaku pemegang saham pada PERSERO dan Perseroan terbatas dalam hal
jiika tidak seluruh sahamnya
dimiliki oleh Negara. Menteri
dapat memberikan kuasa kepada
seseorang atau badan hukum
mewakilinya dalam RUPS dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
5.
Pengangkatan dan pemberhentian direksi
dilakukan melalui RUPS, dalam hal menteri selaku RUPS, dan ditetapkan oleh
menteri.
6.
Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang yang merupakan
RENSTRA yang memuat sasaran dan
tujuan PERSERO yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5
tahun. Rancangan yang telah ditandatangani
bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan
pengesahan.
7.
Dalam waktu 5 bulan setelah tahun
buku ditutup, direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan kepada RUPS untuk
memperoleh pengesahan, laporan ini ditandatangani oleh semua anggota direksi
dan komisaris.
8.
Pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal
menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian komisaris
ditetapkan oleh menteri. Komisaris bertugas mengawasi direksi dalam
menjalankan kepengurusan PERSERO serta memberikan nasehat kepada direksi.
Keberadaan BUMN dalam Negara
Di banyak negara
BUMN masih menjadi salah satu penggerak ekonomi, seperti di Singapura,
Malaysia bahkan di negara-negara Eropa sekalipun. Demikian juga di Indonesia.
Berhubung BUMN di Indonesia semakin
menurun sehingga banyak mengharpkan dikurangi atau di Privatisasi, yang bertujuan memberi nilai tambah secara bisnis
dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Denga privatisasi akan mempunyai dampak yang
positif bagi perkembangan usaha di Indonesia, dan sebagai pelaku ekonomi akan menentukan
arah ekonomi Indonesia.
BUMN diharapkan mengelola kekayaan negara secara
ekonomis, produktif, efektif dan efisien. BUMN diharapkan membina Usaha Swasta
Nasional (BUMS), sehingga BUMN harus lebih baik dari BUMS. Sangat menyedihkan
bilamana BUMN merugi, dan lebih rendah mutu manajemennya dari Usaha Swasta
Nasional (BUMS).
Kondisi BUMN sekarang ini
Menurut DR.Akadun (2007), Jumlah : Total BUMN pada
tahun 2004 berjumlah 158 menjadi 139 pada tahun 2005. BUMN yang berhasil membukukan laba jumlahnya turun dari 113 BUMN pada tahun 2004
menjadi 108 BUMN pada tahun 2005. Pada
tahun 2004 jumlah BUMN merugi sebanyak 27 perusahaan dengan total kerugian
Rp.4,87 trilliun, pada tahun 2005 jumlahnya 31 perusahaan dengan total kerugian
sebesar 6,11 trilliun. Beberapa BUMN
telah dijual diantaranaya PT.Indosat, PT.Semen Gresit, sementara beberapa BUMN
telah diprivatisasi seperti PT.Bank Mandiri Tbc, PT.Bank Rakyat Indonesia,
PT.Bank Negara Indonesia, PT. Pelindo II, PT.Angkasa Pura.
Namun perkembangan, ada empat jenis perseroan yang
dilarang diprivatisasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2005 tentang
Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan. Keempat jenis perseroan yang
hanya boleh dikelola BUMN yaitu PERSERO sektor pertahanan negara, PERSERO
yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan subsidi pemerintah, serta
PERSERO yang mengelola sumber daya alam (SDA).
Menurut Dr.Akadun (2007:181) bahwa dalam perjalanan
pengelolaan BUMN di Indonesia ternyata
kinenerja sebagian besar BUMN terpuruk, kurang sehat (atau bahkan tidak
sehat); terus menerus merugi, inefisiensi, menyedot dana APBN serta mengalami
patologi birokrasi dan maladministration.
Antaralain penyebabnya :
1.
Administrasi Perusahaan Negara berada di antara bayang-bayang
administrasi negara dengan administrasi bisnis. Implikasinya mekanisme pasar
tidak berjalan dengan secara optimal. Misalnya dalam hal penentuan harga (tarif
dasar).
2.
Tujuan BUMN mengejar keuntungan (profit). BUMN dituntut untuk menjadi perintis suatu usaha meskipun harus merugi; dituntut
untuk menghasilkan barang dan jasa yang memberikan kemanfatan umum, disisi dituntut
mendapatkan keuntungan sehingga
memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
3.
Campur aduknya kepentingan sosial-politik dengan ekonomi dalam
pengekolaan BUMN. Partai Politik ikut dalam manajemen BUMN dengan kepentingan
politik.
4.
Pembinaan dan pengawasaan tehadap kinerja manajemen BUMN dilakukan oleh berbagai
pihak, yakni Kementerian Negara BUMN,
departemen teknis dan departemen keuangan sehingga sering terjadi benturan-benturan kepentingan.
5.
Masih belum tercapainya persepsi
dan konsepsi yang sama di antara stakeholders (pemangku kepentingan atau
pengguna) tentang “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak”
sehingga “usaha-usaha apa saja” yang dapat
dikelola oleh BUMN masih terus menjadi bahan perdebatan.
Ambivalensi yang menyelimuti pengelolaan BUMN harus segera di-clear-kan terutama dalam hal cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak; pihak yang membina BUMN, status dan kedudukan BUMN sebagai
lembaga profit atau sosial, kemandirian manajemen dalam pengelolaan BUMN. Setelah ada
kejelasan tentang status BUMN tertentu maka diperlukan upaya-upaya menyehatan
perusahaan, yaitu melalui reformasi BUMN, misalnya melalui penerapan Good Corporate Governance atau melakukan
privatisasi BUMN. Good Corporate
Governance berupaya menata dan mengelola BUMN secara baik dengan menerapkan
prinsip-prinsip transparancy, accontability, responsibility, dan partisipation
serta fairness dalam menjalankan
perusahaan sehingga kinerja BUMN dapat memuaskan stake holders. Sedangkan
melaksanakan privatisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja BUMN sehingga
dapat memuaskan stake holders dengan
mengundang pihak lain untuk mengelola BUMN baik dalam penyertaan modal atau
partisipasi profesional dalam mengelola perusahaan.
Menurut Hamid dan Anto, yang dikutip Akadun
(2007) BUMN didesain untuk tujuan
tertentu seperti menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan daerah, merintis
sektor yang belum dimasuki swasta, menyediakan fasilitas semi publik. Atau memaksimunkan kesejahteran
rakyat serta memaksimunkan tujuan tertentu termasuk kemungkinan memperoleh
keuntungan maksimal. Tujuan BUMN sesuai Pasal 33 UUD 1945, adalah meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun demikian secara khusus tujuan pendirian BUMN menurut PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan pengawasaan
PERJAN. PERUM, dan PERSERO adalah:
1.
Tujuan komersil, yakni alat memupuk
keuntungan
2.
Tujuan secara makro, yaitu memberi sumbangan bagi perkembangan ekonomi/pendapatan negara, perintis kegiatan usaha dan penunjang
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan
3.
Tujuan sosial politik, yakni
melayani kepentingan umum dan memenuhi hajat hidup orang banyak serta
membantu golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ditetapkan
PP No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasaan PERJAN,PERUM,
dan PERSERO. Pembinaan BUMN adalah kegiatan untuk memberikan pedoman
dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar BUMN
yang bersangktan dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya secara berdaya guna
dan berhasil guna serta dapat
berkembang dengan baik. Pengawasan BUMN adalah seluruh proses kegiatan
penilaian dengan tujuan agar
melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah
ditetapkannya. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai BUMN dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang
seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan atau bidang teknis operasional.
Sesuai dengan PP No.3 Tahun 1983 tersebut di
atas, maka pembinaan terhadap BUMN memiliki maksud dan tujuan :
1.
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2.
Mengadakan pemupukan keuntungan / pendapatan.
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa barang dan jasa yang
bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.
Menyelengarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan
swasta dan koperasi dengan menyediakan
kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk
barang maupun jasa dan pelayanan bermutu dan memadai.
6.
Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta,
khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.
Tujuan pembinaan BUMN agar supaya tidak ada lagi
BUMN menjadi beban keuangan negara, tidak sehat, baik manajemen maupun
operasionalnya, tidak dijual atau dikurangi. Kalau di Privatisasi harus memberi jaminan dan manfaat nyata bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dan mendorong semaraknya ekonomi kerakyatan..
Perusahaan Daerah diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun
1962. Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah, serta pengaturannya
diatur dalam peraturan daerah yang bersangkutan
Yang dimaksud Perusahaan adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang Perusahan Daerah, yang didirikan dengan Peraturan Daerah dan
merupakan badan hukum serta kedudukannya diperoleh dengan berlakunya peraturan
daerah tersebut. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah mendapat pengesahan
instansi atasan. Perusahan Daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat
memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan umum
dan memupuk pendapatan. Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah
pasal 177 menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang
pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan”. Tujuan Perusahaan
Daerah adalah turut serta
melaksanakan pembangunan daerah
khususnya dan pembangunan ekonomi
nasional umumnya dalam rangka demokrasi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan
rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta
kegairahan kerja dalam perusahaan, serta
menuju masyarakat adil dan makmur.
Perusahaan Daerah
bergerak dalam lapangan yang sesuai dengan urusan rumah tangganya
menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan daerah.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan
kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam melaksanakan tujuan tersebut Perusahaan
Daerah bekerjasama dengan Perusahaan Negara, Koperasi dan Swasta dalam hal ini
lapangan usaha Perusahan Daerah dan hubungannya dengan lapangan usaha koperasi. Dan kepada koperasi tetap
diutamakan.
Perusahaan Daerah pada hakikatnya mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan
daerah, atau berfungsi sebagai aset daerah, dan salah satu sumber penghasilan
daerah dengan sasaran untuk meningkatkan pendapatan daerah. Jadi hasil atau
penghasilan Perusahaan Daerah menjadi
sumber pendapatan Pemerintah Daerah dan nampak di dalam APBD setiap daerah.
Lapangan kerja Perusahaan Daerah atau usahannya
tidak sama dari setiap daerah, tergantungan
pada kebutuhan daerah masing-masing.
Modal Perusahaan Daerah terdiri dari seluruh
atau sebagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal Perusahaan Daerah yang untuk seluruhnya
terdiri atas kekayaan daerah dipishkan tidak terdiri atas saham. Sebaliknya
modal perusahaan daerah yang sebagian
terdiri dari kekayaan daerah yang
dipisahkan, modal itu terdiri atas saham. Semua alat likuid disimpan dalam bank
yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang bersangkutan berdasarkan
petunjuk-petunjuk menteri keuangan.
Saham perusahaan daerah terdiri
atas saham priortitas hanya dapat
dimiliki oleh daerah, sedangkan saham biasa dapat dimiliki oleh daerah, warga
negara Indonesia dan atau badan
hukum yang didirikan berdasarkan
Undang-Undang Indonesia. Besarnya jumlah
nominal saham prioritas dan saham biasa ditetapkan dalam peraturan pendirian perusahaan
daerah.
Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta
penghasilan dari direksi dan pegawai/pekerja
Perusahaan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berlaku setelah
mendapat pengesahan dari instansi atasan
dengan meperhatikan ketentuan-ketentuan
pokok peraturan gaji daerah yang
berlaku. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan
Daerah menurut Peraturan Kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah/Pemegang
saham-saham prioritas berdasarkan
peraturan pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah tersebut.
Pengaturan lebih terinci tentang pembinaan dan pengawasan Perusahaan
Daerah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Contoh Perusahaan Daerah : PD Air Minum
(PDAM), PD.Pasar, PD.Parkir, PD.Kebun Binatang, dsb.
Pendirian Perusaahaan Daerah
Perusahaan Daerah adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan peraturan daerah. Bagi
perusahaan daerah provinsi peraturannya disahkan oleh Menteri Dalam Negeri,
sedangkan perusahaan daerah
kebupaten/kota peraturannya disahkan oleh Gubernur. Kekayaan Perusahaan Daerah
dipisahkan dari kekayaan negara untuk
menghindari praktek yang tidak efisien
Pengelolaan Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah dipimpin oleh sekelompok direksi
yang jumlah anggotanya dan susunannya
ditentukan dalam anggaran dasar.
Anggota
Direksi adalah warga negara Indonesia
dan diberhentikan oleh kepala daerah dengan pertimbangan DPRD, dan masa
jabatannya selama 4 tahun.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri,
Nomor 18 Tahun 1969, pengurusan perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi
dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan Daerah. Pengurusan selanjutnya
diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah pada Tingkat I Provinsi.
Perusahaan Swasta Nasional atau Badan Usaha Milik
Swasta, merupakan bagian dari pada usaha nasional pada suatu negara. Negara
memegang monopoli dan kendali dalam bentuk kebijakan-kebijakan usaha /
perdagangan nasional, swasta melaksanakannya bersama-sama BUMN.
Bentuk-bentuk badan-badan usaha milik swasta (BUMS) :
1.
Perseorangan
2.
Firma (Fa’)
3.
CV - Perseroan Komanditer
4.
PT - Perseroan Terbatas (NV)
5.
Koperasi
6.
Yayasan
Penjelasan Singkat :
1. PERSEORANGAN
·
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki secara
perorangan, seperti toko, warung, jasa angkutan, dsb.
·
Modal berasal dari perseorangan atau pinjaman (kredit). Tanggungjawab
atas perusahaan terletak kepada seorang pemiliknya. Harta milik peribadi
menjadi tanggungan atas pembayaran
hutang-hutang bila perusahaan tidak mampu memenuhi pembayaran utangnya. Modal
usaha dan kekayaan pribadi tidak dapat dipisahkan.
·
Pemimpin usaha adalah pemilik usaha sendiri, yang terdiri dari Usaha
Dagang dan Usaha Jasa. Usaha Dagang (UD)
yakni kegiatan jual beli dan menyewakan barang : Toko buku, Toko barang
campuran, Warung Kopi. Usaha Jasa (UJ) : Biokop, Travel Biro Ticketing, Biro Konsultan, Angkutan, Dokter, Kursus,
atau penjualan jasa lainnya.
Cara mendirikan :
-
Sebaiknya didirikan dengan Akte Notaris, tapi tidak perlu didaftarkan
pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan tidak perlu diumumkan dalam berita
negara.
-
Pemiliknya cukup menghadapkan pada Kantor Perdagangan /
Perindustrian setempat untuk memperoleh Izin Usaha. Dan mendapatkan izin
usaha dari pemerintah daerah setempat.
-
Sebaiknya memiliki NPWP agar dapat ikut tender usaha nasional.
Kebaikan dan Kelemahan
Kebaikan :
-
Seluruh laba menjadi milik sendiri (pemiliknya)
-
Ada kepuasan pribadi pemiliknya, karena hanya satu orang yang berhak
mengambil keputusan yakni pemiliknya sendiri, tanpa perlu berkonsultasi dengan orang lain,
sehingga keputusan cepat diambil. Ini adalah suatu daya tarik mengapa jutaan
orang di dunia lebih menyenangi usaha perorangan. Prinsip lebih baik jadi kepala kucing daripada menjadi ekor harimau,
nampaknya sangat diterima oleh jutaan pengusaha di dunia ini. Karena pemiliknya
menikmati kebebasan melaksanakan kegiatan usahanya tanpa ada satupun orang yang
mengaturnya, ia adalah orang puncak yang berkuasa dalam perusahaannya,
sekalipun perusahaannya tergolong usaha kecil atau usaha menengah.
-
Lebih mudah memperoleh pinjaman / kredit. Pemilik dapat saja meminjam
modal sesuai keperluannya dengan menjaminkan kekayaan pribadinya.
-
Kadang-kadang tidak memerlukan laporan keuangan sehingga sulit diketahui
rahasia perusahaannya, terutama pihak saingannya.
-
Pajak rendah karena administrasi keuangan sering tidak jelas, dan
pemerintah memberi keringanan sebagai pengusaha kecil.
Kelemahan :
-
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas, kekayaan pemilik menjadi jaminan
utang perusahaan, karena modal usaha dan kekayaan pribadi tidak dapat
dipisahkan.
-
Sumber keuangan terbatas, karena tergantung kepada kemampuan pemiliknya
memperoleh sumber-sumber keuangan.
-
Sulit berkembang, karena manajemennya sangat tradisional.
-
Kurang terjamin kelangsungan usahanya, karena bila pemiliknya meninggal
dunia, atau bangkrut, atau sebab lain yang menyebabkan usaha macet maka
biasanya perusahaan langsung berhenti, kecuali ada anggota keluarga dalam yang
bersedia melanjutkan usaha.
-
Karyawannya sulit berkembang dan maju, karena posisinya tetap sebagai
anak buah dalam jangka waktu relatif lama, sulit dipromosikan, penghasilan
biasanya sangat rendah, tidak sebanding dengan pengorbanan yang diberikan
kepada usaha.
2. FIRMA (Fa’)
Firma
adalah persekutuan dagang antara dua orang atau lebih untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama, misalnya Firma Emil dan Salim, Fa’.
Dian & Co. Modal berasar dari para sekutu. Firma dapat didirikan
dengan akte notaris. Tanggung jawab Firma (Fa’)
terletak pada para sekutu secara tidak terbatas, atau bersifat pribadi
untuk keseluruhan.
Cara
mendirikan : Didirikan dengan akte otentik yang dibuat dimuka notaris (bisa
juga dengan akte notaris) yang memuat anggaran dasar dengan rincian sebagai
berikut : (1) Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para sekutu, (2) Penetapan
nama bersama atau firma, (3) Menjalankan usaha terbatas pada bidang khusus
(tertentu), (4) Jangka waktu yang diperjanjikan, (5) Ketentuan-ketentuan lain
yang menjadi hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Beberapa Ketentuan :
·
Akte pendirian itu kemudian di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan
Negeri setempat (domisili). Kemudian diumumkan di dalam Berita Acara
Negara. Selama akta tersebut belum didaftarkan dan
diumumkan, maka usaha didirikan untuk
waktu yang tidak terbatas semua sekutu berwewenang untuk menandatangani surat
untuk Firma itu.
·
Di dalam Firma, tidak ada keharusan pengesahan akta pendiriannya oleh
Menteri Kehakiman dan tidak ada keharusan harta kekayaan antara
persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu
atau tanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan.
·
Firma mendapat izin pada kantor Perdagangan setempat, Pemerintah Daerah
setempat untuk izin usaha.
·
Dalam akta pendirian persekutuan Firma ditentukan sekutu yang
menjalankan tugas pengurus, agar pihak
ketiga dapat mengetahui siapa yang menjadi pengurus Firma yang berhubungan
dengannya.
·
Pengurus berhak bertindak keluar atas nama Firma, namun jika tidak
ditentukan maka semua sekutu dapat bertindak mewakili Firma. Kekuasaan
tertinggi ada dalam tangan semua sekutu. Semua anggota sekutu berhak menjadi
pimpinan.
·
Keuntungan yang diperoleh setiap anggota sekutu ditentukan oleh jumlah
modal yang diikutsertakan, demikian pula kerugian yang diderita, meskipun kerugian diakibatkan oleh salah seorang
anggota persekutuan.
·
Pembubaran Firma dilakukan bila sudah berakhir masa atau jangka waktu
yang telah ditentukan sebelumnya di dalam akta pendirian, atau salah satu
anggota sekutu mengundurkan diri / berhenti sebelum jangka waktu ditentukan.
·
Pembubaran Firma ditentukan dengan bukti otentik di muka notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan
berita negara.
Kebaikan dan Kelemahan Firma :
Kebaikan :
- Modal relatif besar
Kesempatan memperluas usaha lebih mudah
- Lebih mudah memperoleh pinjaman/kredit
Kemampuan financial yang lebih besar
- Kemampuan manajemen lebih besar
Ada pembagian fungsi, tugas, wewenang dan
tanggungjawab. Keputusan diambil secara bersama-sama
Kelemahan :
1.
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang diderita perusahaan akan mempengaruhi
harta pribadi anggota
2.
Kelangsungan usaha tidak menentu
Jika salah satu anggota pemilik mengundurkan diri,
atau membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama otomatis Firma
menjadi bubar.
3.
Penanggungan kerugian secara bersama-sama
Kerugian yang diakibatkan oleh salah seorang
anggota pemilik harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3. CV - PERSEKUTUAN KOMANDITER
·
CV kepanjangan dari Comanditaire
Vennotshaap, yang artinya Persekutuan Komanditer. Suatu bentuk usaha
persekutuan yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
·
Terdapat dua macam sekutu, yakni sekutu komanditer (pasif) dan sekutu
komplementer (aktif)
·
Sekutu komanditer yaitu sekutu fasif, yang hanya menyerahkan modalnya saja (barang, uang atau tenaga
kerja) pada persekutuan dan tidak turut
campur tangan dalam pengurusan persekutuan, tanggungjawab terbatas. Sekutu
komanditer memperoleh keuntungan dari pemasukannya. Hanya bertanggungjawab
sebesar modalnya yang disertakan, dan tidak ikut dalam pengurusan
persekutuan.
·
Sekutu komplementer atau sekutu aktif, adalah orang yang menjalankan
perusahaan (pimpinan/direktur) dan bertanggungjawab penuh atas hutang-hutang
perusahaan. Sekutu komplementer selain menyerahkan atau menyetor modalnya juga pengurus
persekutuan, dan biasaanya modal penyertaannya lebih besar jumlahnya dari
sekutu komanditer.
·
CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,
mengatur perusahaan dan bertanggungjawab penuh
dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan
pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggungjawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Cara mendirikan CV
CV
didirikan dengan akta notaris yang berupa akta pendirian yang memuat anggaran
dasar, kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang
diumumkan dalam tambahan berita negara. Tidak memerlukan pengesahan dari
Menteri Kehakiman.
Pembubaran CV
·
Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam akta pendirian
·
Atau pengunduran / pemberhentian sekutu-sekutu.
·
Terjadinya perubahan akta pendirian
Kebaikan dan Kelemahan CV.
Kebaikan :
·
Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi
·
Cara mendirikannya lebih mudah dilakukan
·
Kemampuan manajemen lebih besar
·
Tanggungjawab sekutu terbatas
·
Pimpinan terdiri beberapa orang
Kelemahan :
·
Tanggungjawab sekutu
komlementer tidak terbatas
·
Kelangsungan usaha tidak menentu
·
Sulit untuk kembali modalnya, terutama sekutu pimpinan
·
Sekutu komanditer tidak aktif dalam usaha
4. PT (PERSEROAN TERBATAS) = NV
·
Perseroan Terbatas, disingkat PT, dahulu disebut NV, kepanjangan dari Naamlozo Vennootschap.
·
PT adalah suatu persekutuan yang berbadan hukum untuk menjalankan
perusahaan dengan modal usaha yang terbagi atas saham, di mana setiap
sekutu dapat mengambil bagian (membeli) bebarapa saham.
·
Modal PT terdiri atas saham-saham yang jumlahnya telah ditentukan dalam
Anggaran Dasarnya.
·
Tanggungjawab pesero terbatas pada
modal yang diikutsertakan (saham yang
dibeli) dalam PT.
·
PT. merupakan perusahaan akumulasi modal
yang dibagi atas saham, dan
tanggungjawab sekutu pemegang saham terbatas
pada jumlah saham yang dimilikinya.
·
Unsur-unsur Badan Hukum tersebut :
o Organisasi yang teratur
Dipimpin oleh pengurusnya, yang diangkat oleh
pesero atau orang-orang yang diangkat untuk itu tanpa menerima upah dengan atau
tanpa pengawasan komisaris
o Harta kekayaan sendiri
Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta
kekayaan anggotanya (pemegang saham)
o Melakukan hubungan hukum sendiri
PT. Melakukan hubungan hubungan hukum sendiri dengan pihak
ketiga yang diwakili oleh pengurusnya
(DIREKSI).
Pengurus tidak bertanggungjawab lebih dari
pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya.
o Mempunyai tujuan sendiri
Tujuan perseroan adalah memperoleh keuntungan /
laba (profit) dalam bidang usaha
tertentu.
·
Cara Mendirikan PT.
o Didirikan dengan Akta Notaris. Jadi akta pendirian
dibuat dimuka notaris, yang memuat anggaran dasar.
o Pendaftaran di Pengadilan Negeri setempat, kemudian
diumumkan dalam berita negara, dan harus mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman
o Harus mempunyai modal yang dibagi atas saham-saham.
o Paling sedikit 10% dari modal perseroan harus sudah
disetor (syarat material)
·
Modal PT
o Modal PT adalah modal dasar seperti dalam akte
pendirian
o Modal yang ditempatkan/disanggupi
sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar
o Modal yang disetor (modal operasional) yaitu 10%
dari modal perseroan. Namun dalam praktek 10% dari modal yang ditempatkan atau
disanggupi.
·
Saham
Saham yang dikeluarkan pada pokoknya ada dua jenis,
yaitu :
1.
saham biasa (common stock),
dan
2.
saham istimewa (preferrend stock)
·
Alat Perlengkapan
1.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Merupakan kekuasan tertinggi dalam PT. Hak suara diatur sebagai berikut :
o Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak
mengeluarkan satu suara, atau satu saham satu suara.
o Setiap pemegang saham mengeluarkan suara sebanyak
jumlah saham yang dimiliki.
o Setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara
sebanyak kelipatan dari harga nominal saham yang terkecil dari perseroan
terhadap keseluruhan jumlah harga nominal dari semua saham yang dimiliki
pemegangnya.
o Apabila modal perseroan terbagi dalam 100 saham
atau lebih maka hak suara tidak lebih dari enam suara, dan bila modal perseroan
di bawah 100 saham, hak suara tidak lebih dari tiga suara.
Keputusan Rapat Pemegang Saham dianggap sah bila :
o Cara dan tenggang waktu penagihan pada pemegang
saham
o Pegambilan Keputusan (suara terbanya atau suara
terbanyak khusus)
o Tidak melanggar undang-undang, anggaran dasar,
hukum tidak tertulis.
2.
Pengurus
Pengurus PT biasanya disebut DIREKSI dan pimpinanya
disebut DIREKTUR yang berfungsi sebagai pimpinan perusahaan.
Hubungan
hukum antara RUPS dan DIREKSI dikuasai
oleh hubungan pemberian kuasa, sesuai KUH Perdata
Menurut KUHD, tugas pengurus (Direksi) PT adalah:
o Melakukan pendaftaran perseroan (PT) di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam media resmi
o Dalam hubungan dengan pihak ketiga, Pengurus PT
mewakili perseroan dalam bidang usaha yang menjadi tujuan perseroan.
o Dalam hubungan dengan harta kekayaan perseroan,
pengurus PT mengurus dan menguasai dengan baik, mencatat dengan rapi semua
harta kekayan perseroan dan
mempertanggungjawabkan kepada RUPS.
3.
Komisaris
o Pengurus PT diawasi atau tidak diawasi oleh
Komisaris. Komisaris dapat diadakan dan dapat pula ditiadakan. Jika diadakan komisaris
maka jumlahnya lebih dari satu orang.
o Komisaris PT diangkat oleh RUPS yang dapat disertai
dengan penetapan upah (gaji) dan fasilitas lain atau tanpa upah (gaji), cukup
dengan honor saja.
o Apabila komisaris diangkat dengan upah (gaji) dan
bukan pemegang saham status hukumnya sebagai “pekerja pemegang kuasa” dari
perseroan atau RUPS yang dikuasai oleh Hukum campuran (pemberian kuasa dan
perburuhan).
o Apabila komisaris diangkat dengan upah dan sebagai
pemegang saham, status hukumnya sebagai penerima kuasa dari perseroan atau
RUPS, yang dikuasai oleh hubungan hukum pemberi kuasa.
·
Macam-Macam PT
o PT. Tertutup
o PT. Terbuka
o PT. Perseorangan
o PT. Domestik
o PT. Asing
o PT. Kosong
·
Pembubaran PT
Alasan pembubaran PT. Diatur dalam Anggaran Dasar
PT dan diatur di dalam KUHD, antara lain sebagai berikut :
o Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam akta
pendirian perseroan (akta notaris)
o Keputusan RUPS yang menghendaki pembubaran
perseroan dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (Akte Pendirian)
o Apabila perseroan mengalami kerugian mencapai 70% dari modal yang ditetapkan
o Apabila perseroan
dalam keadaan tidak mampu membayar utangnya (insoluansi).
o Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman untuk
kepentingan umum.
o Karena peleburan atau penggabungan
Setelah
perseroan bubar, maka perseroan tetap ada sampai pemberesannya selesai.
Pemberes (panitia khusus) bertugas menguangkan seluruh aktiva perseroan untuk
melunasi hutang perseroan termasuk upah
“pemberes”.
Jika aktiva
tersebut masih ada sisa, maka sisa ini dibayarkan pada para pemegang saham.
Tugas pemberes dilaporkan kepada RUPS.
·
Kebaikan dan Kelemahan PT
Kebaikan
o Tanggungjawab yang terbatas dari para pemegang
saham terhadap utang perseroan.
o Kontinuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab utang tergantung pada
beberapa pesero, dan pemilik dapat berganti-ganti.
o Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
o Mudah memperoleh tambahan modal untuk keperluan
volume usaha (menjual saham).
o Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber modal secara efisien.
Kelemahan
o PT memerlukan subyek pajak tersendiri, deviden yang
diterima para pemegang saham dikenakan pajak lagi.
o Mendirikan PT lebih sulit
o Biaya pendirian cukup tinggi
o Rahasia perusahaan tidak terjamin, karena semua
aktivitas perusahaan dilaporkan kepada pemegang saham secara rutin dan teratur.
5. KOPERASI
·
Koperasi berasal dari bahasa Inggeris, yaitu “cooperation” atau bahasa Belanda “Cooperatie”, yang berarti “kerjasama”.
·
Kerjasama yang dimaksudkan disini adalah kerjasama yang terjadi antara
beberapa orang (kelompok) untuk mencapai tujuan yang sama yang sulit dicapai
secara perseorangan.
·
Tujuan yang sama itu adalah kepentingan “ekonomi” untuk meningkatkan
kesejahteran bersama.
·
Koperasi dari segi ekonomi adalah perkumpulan yang memiliki ciri-ciri
khusus berikut ini :
o Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan
ekonomi yang sama
o Tujuan mereka yang baik secara bersama-sama maupun
secara individual adalah memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan
bersama-sama secara kekeluargaan.
o Alat untuk mencapai tujuan itu adalah Badan Hukum
(BH), yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dikelola bersama.
o Tujuan utama Badan Hukum (BH) itu ialah memajukan
kesehajteraan semua anggota perkumpulan.
·
Azaz, Tujuan dan Fungsi Koperasi
Azas Koperasi :
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
koperasi Indonesia berazaskan Pancasila
dan UUD 1945, yakni berdasarkan asas kekeluargaan, semua untuk semua di bawah
pimpinan pengurus atas azas keadilan dan kekeluargaan, keberanian berkorban
untuk kepentingan bersama.
Tujuan
Koperasi :
Pasal 3 UU No,25 : Tujuan koperasi yakni memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun terutama
perekonomian sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
Fungsi Koperasi :
Sebagai perkumpulan (unit ekonomi) yang bukan
merupakan perkumpulan modal :
o Alat perjoangan ekonomi
o Alat pendemokrasian ekonomi sosial
o Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa
o Alat pembina insan masyarakat dalam tata laksana
perekonomian rakyat
·
Cara mendirikan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992:
o Rapat Pembentukan Koperasi
§ Ada yang memprakarsai pelaksanaan rapat pembentukan
koperasi. Sekurang-kurangnya 20 orang hadir berkumpul menyatakan setuju dan
bersedia menjadi anggota dan pengurus
§ Dibuatkan Berita Acara dan Daftar hadir, yang memuat tentang jumlah
anggota dan nama-nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani Akta
Pendirian Koperasi, beberapa orang sebagai atas nama pendiri koperasi.
§ Surat Permohonan Pengesahan
Pendiri atau pengurus baru terpilih mengajukan
surat permohonan pengesahan pendirian koperasi, yang dilampiri Akte Pendirian
dan Akta Berita Acara Rapat, kepada
Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Menteri Koperasi.
§ Pengesahan Akta Pendirian (Badan Hukum) oleh
Pejabat
Pengesahan Akta Pendirian diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterima permintaan pengesahan.
§ Pengiriman Akta Pendirian kepada Pendiri Koperasi
Akta Pendirian yang bermaterai, dikirim kepada para
pendiri, sedangkan Akta Pendirian yang tidak bermaterai dikirim kepada disimpan
di Kantor Pejabat Koperasi.
§ Pengumuman dalam Berita Negara
Akta Pendirian (Badan Hukum) yang sudah disahkan
diumumkan oleh pejabat dengan menempatkan dalam Berita Negara.
·
Modal Koperasi
Modal diperoleh dari anggota dan dari luar anggota.
§ Modal koperasi dari anggota
-
simpanan pokok
-
simpanan wajib
-
simpanan suka rela
§ Cadangan
§ Modal koperasi dari bukan anggota, yaitu
bentuk pinjaman dari bank Koperasi,
Pemerintah, dsan sumber-sumber lainnya.
·
Lapangan Usaha Koperasi
o Koperasi Produksi
Bergerak dibidang usaha pengadaan , penciptaan
keperluan dasar dan keperluan konsumsi sehari-hari
o Koperasi Konsumsi
Bergerak dibidang usaha memenuhi kebutuhan
sehari-hari
o Koperasi Kredit / Simpan Pinjam
Bergerak dibidang simpan-pinjam
o Koperasi Jasa
Bergerak dalam bidang usaha jasa tetentu.
·
Perangkat Organisasi Koperasi
Sesuai ketentuan di dalam UU,25 thn 1992, pasal 21 :
-
Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata
kehidupan koperasi dan dilaksanakan paling sedikit sekali dalam satu tahun yang
bertugas mengesahkan pertanggungjawaban
pengurus, diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
buku lampau.
-
Pengurus Koperasi
Merupakan pemegang kuasa anggota yang bertugas paling lama 5 (lima)
tahun.
Pengurus berkewajiban mengelolan koperasi dan usahanya mengajukan
rancangan (perencanaan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (APBK),
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan
pertanggunganjawaban pelaksanaan tugas serta mewakili Koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
-
Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota yang bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
membuat laporan tertentu tentang hasil pengawasannya.
·
Pembagian Laba Koperasi
Pembagian laba koperasi disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU), dibagikan kepada yang berhak
sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi berdasarakan
persentase yang meliputi : (1) untuk cadangan, (2) untuk anggota menurut
jasanya dan simpanannya, (3) untuk pengurus, (4) untuk kesejahteraan pegawai,
(5) untuk pendidikan koperasi, (6) untuk dana sosial
·
Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi dilakukan berdasarkan Keputusan
Rapat Anggota yang diberitahukan secara
tertulis oleh kuasa rapat anggota kepada semua kreditur dan pemerintah
berdasarkan keputusan pemerintan (pasl
47 ayat 1, UU.No.25/1992) ; (1) Terbukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan undang-undang, (2) Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum dan / atau kesusilaan, (3) Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi
diharapkan.
6. YAYASAN
·
Yayasan adalah suatu usaha yang didirikan oleh masyarakat atau
pemerintah dengan jalan memisahkan
sebagian dari kekayaannya yang tujuannya sosial.
·
Pengelolaan Yayasan
Yayasan merupakan sebuah Badan Hukum dengan kekayaan
yang dipisahkan, jadi tergolong sebagai salah satu Badan Usaha Nasional.
·
Tujuan pendirian yayasan bukan untuk mencari keuntungan (non profit),
melainkan lebih menitikberatkan pada
usaha-usaha sosial untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan diluar
kondisi persaingan usaha.
Namun perlu diingat bahwa yayasan adalah salah satu bentuk Badan Hukum,
dan bukan organisasi sosial kemasyarakatan.
·
Yayasan merupakan harapan dari masyarakat, khususnya dari masyarakat
tergolong yang berpengahasilan rendah, terutama dalam pemenuhan kebutuhan yang
sangat primer, misalnya masalah kesehatan, pendidikan, sosial, keagamaan. Oleh
karena itu warga masyarakat yang mempunyai kekayaan atau berpenghasilan tinggi
sering terpanggil hati nuraninya untuk mendirikan yayasan untuk mewujudkan rasa
kesetiakawanan sosial mereka.
Namun demikian tidak semua yayasan bernuansa
kegiatan sosial semata, karena sering kali sebuah yayasan juga merupakan salah
satu badan usaha yang mempekerjakan banyak orang dan menggunakan sarana dan
fasilitas yang cukup mahal untuk melaksanakan kegiatan usahanya, seperti
Yayasan Rumah Sakit, Yayasan Pendidikan Tinggi, sehingga seringkali tarif
yang harus di bayar masyarakat justru
lebih mahal daripada tarif perusahaan pemerintah. Hal tersebut dapat dimaklumi
karena tarif seringkali dihitung secara rasional dan ekonomis dan jika tidak,
maka kegiatan yayasan bisa bangkrut. Namun demikian apapun alasannya, kehadiran
yayasan harus lebih bernuangsa sosial dari pada bernuangsa ekonomi.
·
Contoh Yayasan : (a) Yayasan Pantai Asuhan, (b) Yayasan Rumah Sakit, (c)
Yayasan Perguruan (TK, SD, SLTP, SLTA, Perguruan Tinggi), (d) Yayasan
Pendidikan Anak Cacat (YPAC), dsb.-